Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Ombudsman Jateng Soroti Transparansi Bank dalam Pemblokiran Rekening Nasabah

badge-check


					Ombudsman Jateng Soroti Transparansi Bank dalam Pemblokiran Rekening Nasabah Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta perbankan mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap keputusan pemblokiran maupun penundaan transaksi rekening nasabah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyusul pemberitaan mengenai pemblokiran rekening donasi warga Pati yang disebut digunakan untuk mendukung aksi demonstrasi.

Menurut Farida, bank sebagai penyedia layanan jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemblokiran atau penundaan transaksi harus disertai informasi yang jelas kepada nasabah. Jika mekanisme pengaduan tidak berjalan secara responsif, kondisi tersebut dapat berpotensi menjadi maladministrasi,” kata Farida dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Ombudsman menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik.

Lembaga perbankan, meski bergerak di sektor jasa keuangan, tetap menjadi bagian dari ekosistem pelayanan yang dituntut menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Farida menekankan, nasabah berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan rekening diblokir atau transaksi ditunda, termasuk dasar hukum serta prosedur yang menjadi landasan keputusan tersebut.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Ombudsman juga mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menggunakan jalur pengaduan yang tersedia.

Langkah awal dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan internal bank, misalnya dengan menyampaikan keberatan kepada pimpinan cabang atau kantor wilayah bank terkait.

Apabila persoalan belum terselesaikan, nasabah dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Jika tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan aparat kepolisian, nasabah juga memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur internal kepolisian, termasuk kepada atasan aparat, Divisi Humas, maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Farida menambahkan, masyarakat dapat melapor kepada Ombudsman apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelayanan yang berlarut-larut, perlakuan diskriminatif, tidak adanya pelayanan yang semestinya, atau pengaduan yang tidak mendapatkan respons memadai.

“Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan di sektor perbankan, terutama dalam upaya mencegah dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi,” jelasnya.

Ia menilai partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan saluran pengaduan merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi.

Karena itu, setiap upaya pembatasan terhadap penyampaian pendapat harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak konstitusional sehingga tidak semestinya dihambat melalui tindakan yang tidak prosedural atau bertentangan dengan konstitusi,” pungkas Farida. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kang Abik Dorong Gen Z Meneladani Rasulullah sebagai Idola Utama

25 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Jalur Wisata Boyolali Mulai Padat, Polisi Turun Tangan Atur Arus Kendaraan

25 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Lantunan Dzikir Menggema di Andong, 900 Jamaah Hadiri Maulid Nabi

25 Agustus 2026 - 20:46 WIB

PLTS Terapung Gajah Mungkur Mulai Dibangun, Jateng Perkuat Transisi Energi Bersih

25 Agustus 2026 - 19:04 WIB

5 Inovasi BNI Terbaru, dari Tabungan Anak hingga Layanan Digital untuk UMKM

25 Agustus 2026 - 16:39 WIB

WondrX 2026 Berakhir, BNI Lanjutkan Gerakan UMKM Naik Kelas

25 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Trending di Daerah