JAKARTA | Kabarjateng.id – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dua laporan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap.
Proses penggeledahan berlangsung selama dua hari di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah rumah yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kehadiran personel TNI di sekitar lokasi turut memunculkan berbagai tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati hukum sekaligus aktivis pemuda, Putri Nabila Damayanti, SH, meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Putri, upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.
“Kasus korupsi harus diusut hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum karena pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bangsa,” ujar Putri kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai keberadaan personel TNI di sekitar lokasi penggeledahan.
Menurutnya, apabila benar terdapat keterlibatan yang tidak sesuai dengan kewenangan dalam proses penyidikan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Selain itu, Putri meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh asal-usul aset maupun kekayaan pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik juga mendatangi sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding dengan kamuflase lemari kayu di lantai dua.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan uang senilai hampir Rp60 miliar yang terdiri atas berbagai mata uang, antara lain sekitar 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Putri berharap kasus ini dapat diusut secara menyeluruh sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, setiap aparat penegak hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan khusus.
“Penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan hukum. Jika ada yang terbukti menyalahgunakan jabatan, proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya. (di)






