JEPARA, Kabarjateng.id – Aparat Polres Jepara mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menimbulkan korban jiwa di Kecamatan Pakis Aji.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga meracik sekaligus mengedarkan miras berbahaya kepada warga.
Ketiga tersangka berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33). Mereka diduga memproduksi minuman keras oplosan secara ilegal tanpa standar keamanan yang jelas, kemudian menjualnya kepada masyarakat sekitar.
Akibatnya, enam orang warga dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami gangguan kesehatan serius hingga harus menjalani perawatan medis.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai sejumlah warga yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan setelah mengonsumsi minuman keras.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah kepada para tersangka.
Adapun korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33).
Sementara dua korban lainnya yakni S (52) dan AY (31) saat ini masih dalam penanganan medis.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pelanggaran kesehatan, serta perlindungan konsumen.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan rasa duka cita atas peristiwa tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, terutama yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan peredaran miras ilegal.
Polres Jepara memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik peredaran miras oplosan ilegal demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terulangnya tragedi serupa di kemudian hari. (ks)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.