Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara · 11 Feb 2026 19:17 WIB

Tragedi Miras Oplosan di Jepara Terungkap, Tiga Peracik Diamankan Polisi


					Tragedi Miras Oplosan di Jepara Terungkap, Tiga Peracik Diamankan Polisi Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Aparat Polres Jepara mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menimbulkan korban jiwa di Kecamatan Pakis Aji.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga meracik sekaligus mengedarkan miras berbahaya kepada warga.

Ketiga tersangka berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33). Mereka diduga memproduksi minuman keras oplosan secara ilegal tanpa standar keamanan yang jelas, kemudian menjualnya kepada masyarakat sekitar.

Akibatnya, enam orang warga dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami gangguan kesehatan serius hingga harus menjalani perawatan medis.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai sejumlah warga yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan setelah mengonsumsi minuman keras.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah kepada para tersangka.

Adapun korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33).

Sementara dua korban lainnya yakni S (52) dan AY (31) saat ini masih dalam penanganan medis.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pelanggaran kesehatan, serta perlindungan konsumen.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan rasa duka cita atas peristiwa tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, terutama yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan peredaran miras ilegal.

Polres Jepara memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik peredaran miras oplosan ilegal demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terulangnya tragedi serupa di kemudian hari. (ks)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Kajoran, Lima Pelaku Peragakan 19 Adegan

16 April 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Negeri Salatiga Intensifkan Wasmat di Rutan

16 April 2026 - 13:56 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Perkuat Layanan Kesehatan Hewan Keliling untuk Antisipasi Penyakit

16 April 2026 - 13:33 WIB

Apresiasi Ruwatan Silayur, Wali Kota Semarang Tegaskan Upaya Nyata Tetap Jadi Prioritas

16 April 2026 - 13:15 WIB

Trending di KABAR JATENG