Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Mobil HRV Kembali, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polres Jepara

badge-check


					Mobil HRV Kembali, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polres Jepara Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Rasa lega dan syukur menyelimuti Moza Paloza, warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Jepara setelah ia kembali memegang kendali mobil Honda HRV miliknya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jepara yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Moza datang ke Mapolres Jepara pada Rabu (18/2/2026) saat Satreskrim menggelar konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, petugas menyerahkan langsung mobil miliknya yang sempat hilang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Jepara yang sudah membantu menemukan mobil HRV saya,” ujar Moza kepada awak media.

Ia menerima kunci kendaraan dari petugas dengan wajah sumringah dan penuh rasa syukur.

Pelaku Beraksi Jelang Subuh, Gunakan Alat Congkel

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, dua pelaku berinisial RK (45), warga Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Jepara, menjalankan aksinya pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Slagi.

Sebelum beraksi, keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menentukan target, pelaku mencongkel jendela samping rumah korban dengan pahat dan obeng.

Mereka masuk ke dalam rumah, mengambil empat unit telepon genggam serta kunci mobil Honda HRV.

Selanjutnya, mereka melompati pagar samping rumah, menuju lokasi parkir, lalu membawa kabur mobil tersebut.

Resmob Bergerak Cepat, Amankan Barang Bukti Lengkap

Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tim berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Pemalang untuk mempercepat pelacakan.

Kurang dari 24 jam, petugas menghentikan laju mobil curian yang masih pelaku kendarai dalam perjalanan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda HRV warna merah lengkap dengan kunci dan STNK, empat unit ponsel milik korban, serta pahat dan obeng yang pelaku gunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

AKP Wildan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan.

Ia juga meminta warga segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga, Motor Curian Berhasil Diamankan

21 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Demak Asah Kemampuan Menembak Personel untuk Tingkatkan Profesionalisme

21 Juli 2026 - 21:04 WIB

231 Calon Bintara Resmi Jalani Pendidikan di SPN Polda Jateng, Siap Perkuat Pelayanan SPKT

21 Juli 2026 - 19:59 WIB

Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap dan Hampir 6 Kilogram Ganja Disita

21 Juli 2026 - 19:10 WIB

Setya Arinugroho Dorong Pemerataan Pendidikan dan Penguatan Ekonomi Desa

21 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan Program KDKMP, Fokus Capai Target Nasional

21 Juli 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita TNI