JEPARA, Kabarjateng.id – Rasa lega dan syukur menyelimuti Moza Paloza, warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Jepara setelah ia kembali memegang kendali mobil Honda HRV miliknya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jepara yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Moza datang ke Mapolres Jepara pada Rabu (18/2/2026) saat Satreskrim menggelar konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, petugas menyerahkan langsung mobil miliknya yang sempat hilang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Jepara yang sudah membantu menemukan mobil HRV saya,” ujar Moza kepada awak media.
Ia menerima kunci kendaraan dari petugas dengan wajah sumringah dan penuh rasa syukur.
Pelaku Beraksi Jelang Subuh, Gunakan Alat Congkel
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, dua pelaku berinisial RK (45), warga Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Jepara, menjalankan aksinya pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Slagi.
Sebelum beraksi, keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
Setelah menentukan target, pelaku mencongkel jendela samping rumah korban dengan pahat dan obeng.
Mereka masuk ke dalam rumah, mengambil empat unit telepon genggam serta kunci mobil Honda HRV.
Selanjutnya, mereka melompati pagar samping rumah, menuju lokasi parkir, lalu membawa kabur mobil tersebut.
Resmob Bergerak Cepat, Amankan Barang Bukti Lengkap
Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Tim berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Pemalang untuk mempercepat pelacakan.
Kurang dari 24 jam, petugas menghentikan laju mobil curian yang masih pelaku kendarai dalam perjalanan.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda HRV warna merah lengkap dengan kunci dan STNK, empat unit ponsel milik korban, serta pahat dan obeng yang pelaku gunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
AKP Wildan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan.
Ia juga meminta warga segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ks)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.