Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes · 17 Feb 2026 20:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jasad dalam Koper di Brebes


					Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jasad dalam Koper di Brebes Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Pelarian R (45), terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Brebes terhadap Sapri (67), berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap R di wilayah Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah warga menemukan jasad korban di dalam koper yang tergeletak di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kabupaten Brebes.

Tim bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di luar daerah.

Hutang Piutang jadi Pemicu

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa persoalan utang piutang memicu aksi pembunuhan dengan mutilasi tersebut.

Saat korban menagih utang, pelaku tersulut emosi. Cekcok pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.

“Pelaku memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala dan dada hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers, Selasa (17/2/2026) siang.

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Ia memasukkan jasad korban ke dalam koper.

Namun, karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku memotong bagian kaki dan tangan korban agar seluruh tubuh masuk ke dalam koper tersebut.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp15.622.000 dan satu unit telepon genggam.

Polisi memasukkan unsur pencurian dalam proses penyidikan karena pelaku menguasai barang korban tanpa hak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat R dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000, sehingga kami terapkan pasal berlapis,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.

Tim memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. (wb)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Iming-Iming Lolos CPNS Berujung Penjara, Kapolres Klaten Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah

21 Februari 2026 - 08:33 WIB

Otak-atik Pajak Motor

21 Februari 2026 - 08:11 WIB

Setahun Pimpin Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Catat Pertumbuhan 5,37 Persen

21 Februari 2026 - 07:51 WIB

Waspada! Mudik Lebaran 2026 Berpotensi Dibayangi Cuaca Ekstrem

21 Februari 2026 - 07:34 WIB

DPR RI Apresiasi Lonjakan Industri dan Pariwisata Jateng, Jadi Motor Transformasi Ekonomi Nasional

21 Februari 2026 - 07:22 WIB

Ramadhan Tercoreng, Praktik Judi Togel di Komplek Pasar Kendal Terang-Terangan Beroperasi, Warga Desak Kapolres Turun Tangan

21 Februari 2026 - 06:55 WIB

Trending di KABAR JATENG