Menu

Mode Gelap
 

Opini

Otak-atik Pajak Motor

badge-check


					Otak-atik Pajak Motor Perbesar

Oleh : Wahid Abdulrahman
Warga Jawa Tengah, Alumni Universitas Goethe, Jerman | otak-atik pajak motor.

 

LUMRAH saja pajak kendaraan bermotor menjadi otak-atik diskusi publik, viral di media sosial, dan ramai jadi obrolan di warung kucingan.

Lumrah, karena otak-atik pajak menyangkut hajat hidup orang banyak, wong cilik yang punya motor harus membayar dengan tetesan keringat.

Jangankan tarif naik, tarif ajeg saja sudah menambah beban ekonomi bagi wong cilik.

Inilah demokrasi. Setiap orang bebas berpendapat; ada yang mengkritik, ada juga yang membela setengah mati.

Karena kita meyakini demokrasi, mari kita jaga agar demokrasi tetap sehat dan bermartabat.

Warga menyampaikan kritik dengan unggah-ungguh, mengutamakan fakta, dan bila perlu menyertakan data akurat.

Saring sebelum sharing, jangan mudah percaya, apalagi ikut dodolan hoaks.

Pemerintah perlu merespons cepat dan serius tanpa baper.

Jangan sampai pemerintah hanya menoleransi kritik secara formal, tetapi tetap membiarkan relasi dengan rakyat timpang.

Jangan sampai kritik hanya mlebu kuping tengen, metu kuping kiwo.

Kita ingin rakyat mencintai pemimpinnya, dan pemimpin pun mencintai rakyatnya.

Fakta Kenaikan Tarif 2025

Fakta menunjukkan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tahun 2025 naik dibandingkan 2024.

Pemerintah mulai memberlakukan kenaikan itu sejak 5 Januari 2025 bersamaan dengan penerapan opsen.

Tarif kepemilikan pertama naik dari 1,50% pada 2024 menjadi 1,74%. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi dasar kebijakan tersebut.

Provinsi lain juga menerapkan skema serupa.

Di Jawa Barat, pemerintah daerah menaikkan tarif dari 1,75% menjadi 1,86%. Di Jawa Timur, tarif naik dari 1,50% menjadi 1,99%.

Sementara DKI Jakarta mempertahankan tarif 2% karena tidak menerapkan opsen.

Skema Opsen dan Peran Perda

Di Jawa Tengah, pemerintah provinsi menetapkan tarif dasar 1,05% (batas maksimal UU 1,2%).

Pemerintah kabupaten/kota kemudian mengenakan opsen 66% dari 1,05% atau 0,69%. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 1,74%.

Perda Nomor 12 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023 menjadi rujukan tarif 1,05% tersebut.

Pemerintah mulai menerapkan skema ini sejak 5 Januari 2025.

Karena itu, kebijakan ini tidak berkaitan dengan gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik pada 20 Februari 2025.

Jika masyarakat ingin meminta penjelasan politik, mereka bisa menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat hasil Pemilu 2019.

DPRD bersama pemerintah provinsi membahas dan menyetujui perda tersebut.

Simulasi Dampak ke Wajib Pajak

Mari kita lihat dampaknya bagi wajib pajak.

Dengan tarif baru, pemilik mobil Zenix dengan NJKB Rp469 juta harus membayar PKB Rp8.583.404.

Pada 2024, pemilik hanya membayar Rp7.386.877. Artinya, wajib pajak mengeluarkan tambahan Rp1.196.526.

Pemilik motor NMAX dengan NJKB Rp22,6 juta kini membayar Rp393.918, naik dari Rp339.006 atau bertambah Rp54.912.

Perbandingan Antar Provinsi dan Diskon
Beberapa daerah menyikapi kondisi ekonomi masyarakat dengan memberi relaksasi atau diskon.

Jawa Timur menurunkan tarif efektif dari 1,99% menjadi 1,50%. Jawa Barat menurunkan dari 1,86% menjadi 1,75%.

Dengan simulasi mobil Zenix tadi, PKB di Jawa Barat menjadi Rp8.207.500 dan di Jawa Timur Rp7.035.000. Di Jakarta, pemilik tetap membayar Rp9.380.000.

Di Jawa Tengah, pemerintah provinsi memberikan diskon 13,9% hingga 31 Maret 2025.

Dengan diskon itu, pajak mobil Zenix turun dari Rp8.583.404 menjadi Rp7.386.877.

Ketika pemerintah menghentikan atau mengurangi diskon, otomatis jumlah pajak kembali ke tarif normal.

Kepekaan Sosial dan Risiko Fiskal
Hitungan tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak di Jawa Tengah membayar lebih mahal dibandingkan Jawa Timur, tetapi masih lebih murah dibandingkan Jawa Barat dan Jakarta.

Kebijakan diskon sangat memengaruhi jumlah akhir yang wajib pajak bayarkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga pernah menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 8 April–30 Juni 2025.

Dalam program itu, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda dan tunggakan sebelumnya.

Bagaimana dengan 2026? Tarif tidak akan naik karena aturan sudah mengaturnya.

Tinggal apakah pemerintah kembali memberikan diskon.

Semakin besar dan semakin lama diskon berlaku, semakin kecil pajak yang masyarakat bayar, tetapi semakin besar pula potensi pengurangan pendapatan APBD.

Bayar Pajak, Bagian dari Tanggung Jawab

Jika pemerintah sudah transparan dan memberi keringanan, mari kita tunaikan kewajiban pajak.

Jika belum mampu membayar lunas, kita atur dan cicil semampunya. Pajak bukan sekadar angka, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga roda pembangunan tetap berputar.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Jateng Jadi Contoh Awal Pendataan Door to Door

15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kedok Jualan Es Teh, Pria Asal Semarang Diduga Edarkan Sabu di Jalur Pantura Demak

15 Juni 2026 - 15:20 WIB

Ngadu ke DPRD, Warga Candirejo Desak Pemkab Semarang Tinjau Ulang Jabatan Lurah

15 Juni 2026 - 13:23 WIB

Trending di Headline