Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jasad dalam Koper di Brebes

badge-check


					Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jasad dalam Koper di Brebes Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Pelarian R (45), terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Brebes terhadap Sapri (67), berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap R di wilayah Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah warga menemukan jasad korban di dalam koper yang tergeletak di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kabupaten Brebes.

Tim bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di luar daerah.

Hutang Piutang jadi Pemicu

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa persoalan utang piutang memicu aksi pembunuhan dengan mutilasi tersebut.

Saat korban menagih utang, pelaku tersulut emosi. Cekcok pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.

“Pelaku memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala dan dada hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers, Selasa (17/2/2026) siang.

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Ia memasukkan jasad korban ke dalam koper.

Namun, karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku memotong bagian kaki dan tangan korban agar seluruh tubuh masuk ke dalam koper tersebut.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp15.622.000 dan satu unit telepon genggam.

Polisi memasukkan unsur pencurian dalam proses penyidikan karena pelaku menguasai barang korban tanpa hak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat R dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000, sehingga kami terapkan pasal berlapis,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.

Tim memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. (wb)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hasil Forensik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penemuan Jenazah di Jepara

3 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Wujudkan Kepedulian Lewat Sumur Bor untuk Warga

3 Juni 2026 - 19:55 WIB

Polres Salatiga Bongkar Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pengedar Ditangkap

3 Juni 2026 - 18:54 WIB

Wisata Ramah Muslim Jadi Andalan Baru Jateng untuk Menembus Pasar Internasional

3 Juni 2026 - 09:40 WIB

Babinsa Gemolong Sambangi Peternak, Ajak Warga Waspadai Ancaman Penyakit Hewan

3 Juni 2026 - 09:32 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kesetaraan Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi bagi Difabel

3 Juni 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kabar Boyolali