SEMARANG | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi di tiga kabupaten.
Perkara tersebut terjadi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan modus yang berbeda-beda.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan dan penyelidikan.
Menurutnya, para pelaku memiliki tujuan serupa, yakni memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan barang yang mendapat subsidi pemerintah.
Namun, cara yang digunakan dalam setiap perkara berbeda.
“Motif ketiga perkara sama-sama mencari keuntungan ekonomi dari penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi modus yang dilakukan berbeda,” kata Djoko.
LPG Subsidi Dialihkan ke Tabung Non-Subsidi
Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Polisi mendapati praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Petugas menangkap satu orang tersangka setelah menggerebek sebuah gudang pada 2 September 2026.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG, antara lain regulator, selang, serta perangkat yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPG 3 kilogram diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu.
Isinya kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan memanfaatkan selisih harga.
Aktivitas tersebut diperkirakan mampu mengalihkan sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram setiap bulan.
Selama periode kegiatan, jumlahnya diperkirakan mencapai 232.000 tabung dengan nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp6,96 miliar.
Bio Solar Disedot Menggunakan Kendaraan Modifikasi
Perkara kedua ditemukan di Kabupaten Kebumen.
Polisi membongkar penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sruweng.
Satu tersangka diamankan bersama sebuah Isuzu Panther yang telah dimodifikasi.
Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik.
Modifikasi itu membuat kendaraan mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Polisi juga menemukan 10 barcode pembelian BBM subsidi serta 13 pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda.
Pelat nomor dan barcode tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembelian secara berulang dengan identitas kendaraan yang berbeda di sejumlah SPBU.
Dalam aktivitas yang diperkirakan berlangsung selama sekitar 75 hari, polisi menghitung adanya penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar.
Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Manfaatkan Surat Rekomendasi Nelayan
Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Demak. Polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan pembelian Bio Solar bersubsidi.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Saat diamankan pada 26 Mei 2026, petugas menemukan sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas sekitar 6.000 liter.
Kendaraan tersebut membawa kurang lebih 2.000 liter Bio Solar bersubsidi. Truk juga dilengkapi alat pengukur volume tangki dan mesin pompa.
Penyidikan selanjutnya membawa polisi ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Tempat itu diduga digunakan untuk menampung BBM sebelum kembali dipasarkan.
Dari pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan surat rekomendasi untuk nelayan.
Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sementara sisanya diduga dijual kepada pihak yang tidak memiliki hak menerima subsidi.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan total volume BBM yang disalahgunakan mencapai 240.000 liter.
Nilai subsidi yang diselewengkan diperkirakan sekitar Rp3,468 miliar.
Total Penyalahgunaan Subsidi Rp10,8 Miliar
Djoko Julianto menyebut, jika digabungkan, tiga perkara tersebut menimbulkan estimasi penyalahgunaan subsidi pemerintah sebesar Rp10,8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Semarang, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam membongkar penyalahgunaan energi bersubsidi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa penyimpangan distribusi subsidi dapat dilakukan dengan beragam modus.
Pertamina Patra Niaga, lanjut dia, akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan agar penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta diterima masyarakat yang berhak.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan subsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga hak masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa subsidi pemerintah ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.
Penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi dapat merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.
Yuliyanto mengajak masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, pangkalan LPG, serta seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi energi bersubsidi untuk menaati aturan.
Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, pembelian berulang dengan cara tidak sah, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” tegas Yuliyanto. (dkp)






