BOYOLALI | Kabarjateng.id — Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Garangan, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Penyelesaian Hukum di Desa” tersebut berlangsung di Aula Koperasi Merah Putih Desa Garangan.
Penyuluhan dihadiri masyarakat serta sejumlah tokoh desa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah RBH Jallu untuk memperluas pemahaman warga mengenai hukum sekaligus memberikan pengetahuan praktis dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul di lingkungan masyarakat.
Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami sejumlah pilihan penyelesaian perkara yang dapat dilakukan di tingkat desa.
Musyawarah dan mediasi menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan, terutama untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Materi yang disampaikan juga mencakup hak masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum.
Warga, khususnya masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengetahui akses terhadap layanan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan.
Sekretaris Desa Garangan, Nur Kholis, yang mewakili Kepala Desa Garangan, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menilai edukasi hukum diperlukan agar masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Terima kasih kepada Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu yang telah hadir memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Garangan. Kegiatan seperti ini penting agar masyarakat semakin memahami hukum dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum,” kata Nur Kholis.
Menurutnya, pengetahuan hukum di tingkat masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara lebih tertib.
RBH Jallu berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kolaborasi dengan pemerintah desa diharapkan mampu memperkuat pendampingan hukum sekaligus membuka akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui penyuluhan tersebut, warga diharapkan mampu menyikapi berbagai persoalan dengan mengutamakan dialog, musyawarah, dan mediasi.
Kesadaran terhadap hukum pun diharapkan tumbuh sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis. (ar)






