Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Curas SPBU di Wonosobo Diamankan, Dua Pelaku Masih Diburu

badge-check


					Empat Tersangka Curas SPBU di Wonosobo Diamankan, Dua Pelaku Masih Diburu Perbesar

WONOSOBO | Kabarjateng.id – Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar sebuah SPBU di Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37).

Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aksi perampokan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya berada di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Para pelaku disebut telah membagi tugas, menyiapkan kendaraan, serta mempersiapkan sejumlah perlengkapan untuk menjalankan aksinya.

Saat beraksi, tiga pelaku mendatangi kantor SPBU dengan alasan ingin melihat rekaman kamera pengawas.

Ketika situasi memungkinkan, korban kemudian dibekap. Pelaku lainnya mengancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api.

Korban selanjutnya diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya ditutup dengan lakban.

Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor.

Mereka juga membawa perangkat DVR CCTV yang berada di dalam kantor.

Petugas keamanan yang terbangun akibat suara keributan turut menjadi sasaran.

Petugas tersebut diduga diancam sebelum kemudian dilumpuhkan dan diikat oleh para pelaku.

Dari hasil penyidikan, setiap tersangka diduga memiliki tugas berbeda. RAT disebut membantu mempersiapkan sarana serta lokasi yang digunakan sebelum dan sesudah aksi.

Sedangkan MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan perampokan di SPBU.

Usai menjalankan aksinya, kelompok tersebut meninggalkan lokasi dan bergerak menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara.

Kendaraan yang dipakai dalam aksi disimpan di tempat tersebut. Polisi juga menduga para pelaku membagi hasil kejahatan sebelum berpencar.

Penyidik menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang diduga dibakar, sementara sebagian lainnya dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, polisi memperoleh informasi yang kemudian digunakan untuk melacak keberadaan pelaku lainnya.

Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menangkap MRA, WW, dan AH.

Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri barang maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.

Polda Jateng juga masih memburu dua tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian serta peran setiap orang yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi langkah cepat tim gabungan dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan perkara itu menunjukkan pentingnya koordinasi antara Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo.

Ia menegaskan, Polda Jateng akan terus memberikan respons terhadap laporan masyarakat dan menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum.

Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO serta mengembangkan kemungkinan adanya barang bukti dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Semangat “Dari Warga untuk Warga” Warnai HUT RI ke-81 di Cirumyang Paguyangan

16 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Grand Final Voli Piala Kades Guli Berlangsung Semarak, Polsek Nogosari Pastikan Pertandingan Aman

16 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Mendagri Tito Tinjau Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Percepat Pemulihan

16 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Hari Jadi ke-81 Jateng, Pemprov Perluas Akses Pendidikan Gratis bagi Warga Kurang Mampu

16 Agustus 2026 - 16:45 WIB

45 Paskibraka Jateng Dikukuhkan, Gus Yasin Tekankan Integritas dan Kedisiplinan

16 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Ahmad Luthfi Dorong Dry Port Jateng Segera Terwujud, Target Dua Tahun

16 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Trending di KABAR JATENG