PURWOKERTO, Kabarjateng.id – Dukungan terhadap proses hukum kasus dugaan penipuan pensiunan yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto disampaikan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Banyumas, menyusul penetapan tersangka oleh Polresta Banyumas dalam perkara yang merugikan sejumlah nasabah pensiunan.
Kasus penipuan pensiunan tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi kalangan penerima manfaat pensiun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun janji keuntungan yang tidak masuk akal. Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan internal perbankan juga dinilai perlu segera dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Hingga saat ini, laporan dari anggota PWRI Banyumas yang menjadi korban belum diterima. Namun, korban dalam perkara tersebut diduga berasal dari kalangan pensiunan baru yang belum terdaftar sebagai anggota organisasi.
“Kami berharap yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua PWRI Kabupaten Banyumas, Bambang Budiono, di Purwokerto, Selasa (23/6).
Menurut Bambang, kewaspadaan para pensiunan harus terus ditingkatkan mengingat berbagai modus penipuan masih kerap menyasar kelompok lanjut usia yang dinilai rentan terhadap bujuk rayu investasi maupun tawaran keuntungan instan.
“Imbauannya tentu supaya hati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau iming-iming keuntungan yang tidak wajar,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan di lingkungan perbankan dinilai perlu diperkuat agar potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi nasabah.
“Pengawasannya perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
PWRI Banyumas juga berharap para korban memperoleh pendampingan yang memadai serta kepastian penyelesaian atas kerugian yang dialami. Pensiunan yang merasa dirugikan pun diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun organisasi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Perhatian terhadap kasus tersebut juga diberikan Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP Polri) Kabupaten Banyumas. Meskipun anggota PP Polri menerima manfaat pensiun melalui PT Asabri, kasus yang terjadi dinilai dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pensiunan.
“Jika ada tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, harus lebih waspada,” kata Ketua PP Polri Kabupaten Banyumas, Sudarsono.
Menurut dia, edukasi mengenai kewaspadaan terhadap modus penipuan terus dilakukan melalui 20 ranting PP Polri yang tersebar di wilayah Banyumas. Jaringan organisasi tersebut dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi bagi para purnawirawan.
Sementara itu, sejumlah nasabah pensiunan mengaku terus mengikuti perkembangan penanganan kasus melalui posko pengaduan yang dibuka pihak bank. Kehadiran layanan tersebut dinilai membantu nasabah memperoleh informasi secara langsung mengenai langkah-langkah yang sedang ditempuh.
“Menurut saya, layanan ini sangat membantu karena kami bisa mengetahui informasi dan perkembangan penanganannya secara langsung,” kata Sari, salah seorang pensiunan sekaligus nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Harapan agar layanan informasi dan pendampingan tetap dibuka juga disampaikan para pensiunan karena kebutuhan akan akses informasi yang jelas dinilai masih cukup tinggi di tengah proses hukum yang berjalan.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, kepercayaan terhadap layanan Bank Mandiri Taspen masih disampaikan oleh sebagian nasabah. Salah satunya datang dari Indah Nur Asiati yang mengaku tetap merasa nyaman menggunakan layanan perbankan tersebut sejak menjadi nasabah pada 2015.
“Penjelasannya jelas, mulai dari bunga, mekanisme angsuran hingga ketentuan lainnya. Semua disampaikan dengan baik dan transparan,” ujar pensiunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto itu.
Meski demikian, Indah berharap proses hukum dapat dituntaskan secara menyeluruh sehingga hak-hak korban dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan tetap terjaga.
“Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa integritas merupakan hal utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas dan ditahan sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (whs)






