Menu

Mode Gelap
 

Nasional

Polri Sukses Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko, Tersangka Kasus Kresna Life Dipulangkan

badge-check


					Polri Sukses Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko, Tersangka Kasus Kresna Life Dipulangkan Perbesar

JAKARTA | Kabarjateng.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pengejaran buronan lintas negara.

Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri berhasil memulangkan warga negara Indonesia bernama Michael Steven yang masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai lembaga, termasuk Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas penegak hukum Maroko.

Michael Steven diketahui diamankan aparat Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 setelah adanya permintaan resmi dari Set NCB Interpol Indonesia.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pemerintah Maroko akhirnya menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Serah terima tersangka dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026 sebelum yang bersangkutan diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu, 21 Juni 2026.

Michael Steven merupakan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di sektor pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Kresna Life.

Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan diduga menimbulkan kerugian investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Brigjen Untung menegaskan, keberhasilan membawa pulang buronan tersebut menjadi bukti efektifnya kerja sama internasional yang dibangun Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antarnegara dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Polri akan terus memburu para buronan yang melarikan diri ke luar negeri agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven selanjutnya akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Junjung Kebersamaan dan Demokrasi, Edi Riyanto Terpilih sebagai Ketua Gebyar Bumiayu Fair 2026

23 Juni 2026 - 08:39 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Beri Dukungan Nyata bagi Petani Lereng Merapi

23 Juni 2026 - 07:57 WIB

YKB Jateng Tingkatkan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah Lewat Bimtek Penyusunan Kurikulum

23 Juni 2026 - 07:34 WIB

Setelah Puluhan Tahun Menunggu, Warga Boyolali Segera Nikmati Jembatan Penghubung Gumukrejo–Krasak

23 Juni 2026 - 07:00 WIB

Bedah Putusan Mbak Ita: Pengamat Hukum Sebut Peluang Pengembangan Kasus Masih Terbuka

23 Juni 2026 - 00:43 WIB

Polres Demak Tetapkan Pengasuh Ma’had sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak

22 Juni 2026 - 23:51 WIB

Trending di Daerah