DEMAK | Kabarjateng.id – Sebanyak 354 botol besar minuman keras jenis arak diamankan Satuan Samapta Polres Demak dari sebuah tempat kos di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan penyimpanan minuman keras di lokasi tersebut.
Razia dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dan dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo.
Sejumlah personel Unit Turjawali dan Dalmas turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar untuk menekan peredaran minuman keras serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.
AKP Setyo menjelaskan, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memeriksa dugaan aktivitas penyimpanan minuman keras.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo di Mapolres Demak, Selasa (13/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 354 botol besar arak.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga membuat surat tanda penitipan barang yang ditandatangani pihak terkait bersama tokoh masyarakat setempat.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan barang yang diamankan dalam kegiatan razia.
Setyo menegaskan, pemberantasan penyakit masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan langkah pencegahan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan warga.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi bahan bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Kami berharap komunikasi dan kerja sama ini terus terjalin sehingga potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai ketentuan,” katanya.
Operasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Polres Demak mengajak warga untuk turut menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara tepat,” pungkas Setyo. (lim)






