Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Kasus DC Rampas Kunci Mobil di Exit Tol Kaligawe Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

badge-check


					Kasus DC Rampas Kunci Mobil di Exit Tol Kaligawe Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Perbesar

SEMARANG | kabarjateng.id – Kasus yang melibatkan debt collector (DC) dan sempat viral di media sosial setelah diduga melakukan perampasan kunci mobil di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, pada 7 Februari 2026 lalu, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/6).

Kuasa hukum para terdakwa, Alvares Guarino Lulan, mengatakan sejak awal pihaknya menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan melalui restorative justice.

Menurutnya, upaya perdamaian telah dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan di kepolisian hingga penuntutan di kejaksaan, namun baru dapat terealisasi saat perkara memasuki tahap persidangan.

Alvares menjelaskan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), kliennya dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, dan ancaman kekerasan. Namun, berdasarkan keterangan korban di persidangan, tuduhan tersebut dinilai tidak terbukti.

“Dari hasil persidangan hari ini terlihat bahwa tidak ada pengeroyokan maupun penganiayaan. Yang terjadi adalah perebutan kunci kendaraan,” ujar Alvares usai sidang.

Ia menyampaikan apresiasi kepada korban dan keluarganya yang telah bersedia membuka ruang perdamaian. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan damai.

Menurut Alvares, mekanisme perdamaian yang diatur dalam KUHAP kini mulai dapat diimplementasikan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

Kuasa hukum lainnya, Bobby Radja Bunga, menyatakan KUHAP memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui perdamaian sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Ia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Semarang atas fasilitasi yang diberikan.

“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Semarang yang telah memfasilitasi terjadinya perdamaian ini,” katanya.

Bobby bahkan menyebut penyelesaian perkara melalui restorative justice pada tingkat persidangan tersebut menjadi yang pertama terjadi di Pengadilan Negeri Semarang setelah berlakunya KUHAP baru.

Sementara itu, korban, Arinta, mengaku telah menerima permohonan maaf dari para terdakwa. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Alhamdulillah kami sudah menerima permohonan maaf mereka dan mereka juga berjanji tidak akan mengulangi lagi. Semoga ini menjadi efek jera dan dalam bekerja tidak bersikap arogan kepada orang lain, terutama kepada perempuan,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.(day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kang Abik Dorong Gen Z Meneladani Rasulullah sebagai Idola Utama

25 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Ombudsman Jateng Soroti Transparansi Bank dalam Pemblokiran Rekening Nasabah

25 Agustus 2026 - 18:17 WIB

PKK Jateng dan Baznas Dorong Kader Desa Miskin Ekstrem Kembangkan Usaha

25 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Persiapan MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah Capai 90 Persen, Tinggal Finalisasi

25 Agustus 2026 - 08:17 WIB

MUI Jateng Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Dorong Ulama Perkuat Harmoni dan Ekonomi Umat

25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Berniat Cari Kayu Bakar, Seorang Kakek di Bandungan Temukan Bayi Perempuan 

25 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Trending di Daerah