Menu

Mode Gelap
 

Kabar Blora

Komplotan Curanmor Spesialis Acara Hiburan di Blora Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

badge-check


					Komplotan Curanmor Spesialis Acara Hiburan di Blora Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

BLORA | Kabarjateng.id – Jajaran Polsek Todanan bersama Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area hiburan dangdut di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Todanan berinisial YAS yang kehilangan sepeda motor Honda CRF berwarna abu-abu dengan nomor polisi K 3554 IP saat menghadiri pertunjukan musik dangdut “Romansa” pada 30 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan, setelah menerima laporan korban, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku beserta peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Tiga orang yang diduga terlibat yakni MS (27) dan MA (32), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Saat ini MS dan MA telah diamankan untuk menjalani proses hukum di Polres Blora, sedangkan S diketahui sedang menjalani penahanan di Polres Rembang terkait kasus lain.

Peristiwa pencurian terjadi ketika korban memarkirkan motornya sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan dalam kondisi terkunci stang.

Namun saat acara selesai dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

S diduga bertindak sebagai penyedia kendaraan operasional dan alat yang digunakan untuk membobol kunci motor, sekaligus memantau situasi di lokasi sasaran.

Sementara MS berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan MA bertugas membantu membawa serta menjual kendaraan hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda CRF milik korban yang telah dilepas pelat nomornya, sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu unit telepon genggam, serta seperangkat kunci T yang diduga dipakai saat beraksi.

Dari pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di wilayah Blora.

Polisi menemukan indikasi bahwa mereka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa daerah lain seperti Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan sarana khusus untuk merusak kunci kendaraan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polres Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian dan pusat hiburan, dengan menambahkan pengaman ganda guna meminimalkan risiko pencurian. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Danrem 074/Warastratama Pimpin Sertijab Dandim 0724/Boyolali

18 Juni 2026 - 20:33 WIB

Polres Boyolali Rangkul Perguruan Silat, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas Jelang Bulan Suro

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Aksi Berani Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Penjaga Parkir di Brebes Dapat Apresiasi Kapolres

18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Trending di KABAR JATENG