KENDAL, Kabarjateng.id — Polres Kendal terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial P.A. (31), warga Kecamatan Ringinarum, yang terlibat dalam peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Kendal.
Petugas menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Polres Kendal kemudian memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan sekitar.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Polisi Temukan Ratusan Pil Terlarang
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan berbagai jenis obat terlarang.
Barang bukti yang polisi amankan antara lain 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona.
Polisi juga menyita plastik klip, satu unit telepon seluler, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan itu bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kepada beberapa rekannya demi mendapatkan keuntungan tambahan.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
AKP Dody menegaskan bahwa penyalahgunaan psikotropika menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena dapat merusak kesehatan dan memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di Kendal. Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Polres Kendal juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan lingkungan. (ra)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.