SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang masih hidup.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan penyelidikan pada 17 April 2026 di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.
Petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar yang tidak memiliki dokumen resmi maupun izin penangkaran yang sah dari BKSDA.
Burung Langka Didatangkan dari Papua
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, petugas menemukan 18 ekor burung kasturi kepala hitam beserta kandang dan sarana pengangkutannya di lokasi.
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku membeli burung tersebut dari wilayah Papua lalu memasukkannya ke Jawa Tengah secara ilegal untuk diperjualbelikan.
“Satwa ini merupakan hewan yang dilindungi. Pelaku membeli tanpa sertifikat resmi hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Senin (4/5/2026).
Tiga Tersangka Jalani Proses Hukum
Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39).
Ketiganya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.
Saat ini para tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran satwa dilindungi ini,” tambah Kombes Pol Djoko.
BKSDA Pastikan Kondisi Satwa Terjaga
Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam membongkar kasus tersebut.
Ia menilai kerja sama antara kepolisian dan BKSDA sangat penting untuk menjaga kelestarian satwa liar.
Menurutnya, perdagangan satwa ilegal tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Saat ini, seluruh burung kasturi kepala hitam berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah.
Tim dokter hewan terus memantau kesehatan satwa tersebut sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.
“Burung kasturi kepala hitam memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama dalam penyebaran benih di habitatnya,” ujarnya.
Polisi Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan satwa liar yang berasal dari alam bebas.
Ia menegaskan, masyarakat yang ingin memelihara satwa harus mendapatkannya melalui penangkar resmi yang memiliki izin sah.
“Jika menemukan praktik perdagangan satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Terancam Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.