BREBES, Kabarjateng.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Jatibarang, dengan dukungan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Desa Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku perampokan di sebuah toko helm di wilayah Kecamatan Jatibarang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Cikarang Selatan. Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus perampokan itu sendiri terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat (17/10/2025) pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat berdiri di dekat sebuah booth minuman es teh di depan rumah warga. Awalnya, saksi mengira pria tersebut adalah pembeli.
Namun beberapa saat kemudian, saksi mendapati korban—yang merupakan pegawai toko helm di samping rumahnya—sudah dalam kondisi terluka parah dengan darah mengucur di bagian mulut dan leher.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu sempat mengungkapkan bahwa dirinya telah diserang dan dirampok. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit iPhone XR warna putih, satu unit Samsung A15 warna hitam, serta uang tunai sekitar Rp200.000 hasil penjualan helm.
Warga sekitar segera menolong korban dan membawanya menggunakan kendaraan Tosa menuju RS Bhakti Asih Jatibarang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jatibarang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Brebes bersama Tim Jatanras Polda Jateng langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Melalui pelacakan intensif dan koordinasi antarunit, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui hingga dilakukan penangkapan.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja cepat dan profesional.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang, dan Tim Jatanras Polda Jateng atas kerja sama dan dedikasinya. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Brebes.
“Setiap tindakan kriminal akan ditindak secara tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus hadir menjaga rasa aman dan ketertiban bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wb)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.