BREBES | Kabarjateng.id – Kekayaan budaya Kabupaten Brebes dinilai memiliki potensi besar untuk tidak sekadar menjadi identitas daerah, tetapi juga dimanfaatkan sebagai salah satu penggerak pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus ketika membuka Brebes Culture Festival 2026 di Jalan Pangeran Diponegoro, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2026).
Festival tahun ini mengangkat tema Pesona Nusantara dalam Harmoni Budaya Brebes.
Menurut Wiyagus, tema tersebut menggambarkan keberagaman budaya Indonesia yang dapat menjadi kekuatan ketika dirawat dalam semangat kebersamaan.
Ia mengatakan, upaya memajukan kebudayaan memiliki landasan konstitusional.
Pasal 32 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang dimiliki.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Regulasi itu mengatur berbagai aspek, mulai dari pelindungan, pengembangan, pemanfaatan hingga pembinaan kebudayaan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Wiyagus menilai kebijakan kebudayaan semestinya tidak berjalan sendiri.
Program tersebut perlu disinergikan dengan berbagai sektor pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Brebes sendiri memiliki beragam potensi budaya yang masih berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah kesenian tradisional yang dikenal antara lain wayang golek, kuda lumping, ronggeng, wayang kulit, sintren, singa depok, kuntulan, calung, dan burok.
Selain kesenian, Brebes juga mempunyai kekayaan budaya lainnya. Tradisi Ngasa serta telur asin Brebes tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Wiyagus menilai potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi daerah.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan memiliki keterkaitan dengan sejumlah indikator pembangunan, termasuk pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah didorong memiliki data kebudayaan yang kuat. Data tersebut diperlukan agar kebijakan, program, dan penganggaran bidang kebudayaan dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Peran generasi muda juga menjadi perhatian.
Wiyagus meminta agar anak-anak muda memperoleh ruang yang cukup untuk mempelajari, mengembangkan, sekaligus meneruskan tradisi budaya daerah.
Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan budaya Brebes kepada masyarakat yang lebih luas.
Namun, penggunaan teknologi harus tetap menjaga nilai-nilai yang melekat pada kebudayaan lokal.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas budaya, sekolah, perguruan tinggi, pelaku seni, dan masyarakat juga perlu diperkuat.
Dengan kerja bersama tersebut, pemajuan kebudayaan diharapkan tidak hanya bergantung pada kegiatan seremonial.
Dalam pandangan Wiyagus, Brebes Culture Festival dapat menjadi salah satu wadah untuk mempertemukan berbagai unsur tersebut.
Festival bukan hanya menjadi panggung pertunjukan, tetapi juga sarana edukasi, kreativitas, pertukaran gagasan, dan penguatan komunitas budaya.
Ia berharap kegiatan tersebut berkembang menjadi bagian dari ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
Langkahnya dapat dilakukan melalui pendataan objek budaya, pembinaan kelompok seni, regenerasi pelaku budaya, pendidikan kebudayaan, hingga promosi yang dilakukan secara konsisten.
Dengan demikian, Brebes Culture Festival diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap warisan budaya daerah sekaligus membuka peluang agar kekayaan budaya Brebes memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat. (dkp)






