Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Jepara Tangkap Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai, Puluhan Barang Bukti Diamankan

badge-check


					Polres Jepara Tangkap Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai, Puluhan Barang Bukti Diamankan Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian aspirasi di halaman Mapolres Jepara pada Sabtu malam (30/8/2025).

Perkembangan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno, Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, serta Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Selasa (2/9/2025).

Dalam pemaparannya, polisi menjelaskan bahwa unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dan komunitas ojek online berlangsung tertib sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

Namun setelah massa membubarkan diri, muncul kelompok lain yang membuat kericuhan dengan menutup jalan, membakar ban, serta melempari aparat menggunakan batu dan botol.

Kerusuhan berlanjut hingga ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara sekitar pukul 23.00 WIB. Massa merusak pintu utama, masuk ke dalam gedung, dan menjarah sejumlah inventaris kantor.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit televisi, satu PC, dua printer, satu proyektor, satu speaker, tiga batang besi, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas peristiwa itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM (21), RM (19), JW (22), dan AS (35). Selain itu, lima pelaku di bawah umur juga terlibat dan dikembalikan kepada orang tua mereka dengan proses hukum yang tetap berjalan.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dalam peristiwa terpisah, sejumlah anggota kepolisian menjadi korban lemparan batu dan botol kaca.

Polisi kemudian menangkap sembilan pelaku lain, yaitu AJF (29), MB (25), MFR (26), DH (22), EBL (19), AN (18), serta tiga pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan RPF (14). Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit ponsel, tameng dan helm dalmas yang rusak, batu bata, botol kaca, bambu, serta pakaian yang dipakai saat aksi.

Penyelidikan juga mengungkap adanya provokasi melalui grup WhatsApp yang berisi ajakan melakukan pembakaran di Mapolres Jepara dan Gedung DPRD.

Para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP, Pasal 211 KUHP, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang bertugas, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, tetapi dirusak oleh provokator. Kami bersama TNI, Satpol PP, dan tokoh masyarakat akan terus menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun ajakan anarkis yang beredar di media sosial.

“Mari kita jaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Sururul Fuad Dorong Intervensi Anggaran Provinsi guna Percepat Penurunan Kemiskinan di Kabupaten Brebes

20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polsek Mojosongo Amankan Forum Edukasi Hukum, Dorong Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM

20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Ground Breaking Peternakan Sapi Perah Terpadu di Brebes, Target Produksi 180 Ribu Ton Susu per Tahun

20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Polsek Juwangi Pantau Pembangunan Yon TP, Pastikan Keamanan Lokasi Tetap Terjaga

20 Juli 2026 - 19:52 WIB

SMKN 1 Kemusu Kukuhkan Komitmen Sekolah Berintegritas, Polsek Kemusu Siap Mendukung

20 Juli 2026 - 19:39 WIB

Doni Sahroni Soroti Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

20 Juli 2026 - 19:16 WIB

Trending di HUKUM