SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang mulai memperkuat fungsi Posyandu agar tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mampu menjangkau berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran Aplikasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Peluncuran aplikasi sekaligus sosialisasi tata kelola kelembagaan Posyandu digelar di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, kawasan Manyaran, Semarang Barat, Rabu (4/11).
Acara tersebut diikuti jajaran camat, lurah, serta kader Posyandu percontohan.
Agustina mengatakan, pengembangan Posyandu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pelayanan dasar hingga tingkat kelurahan.
Melalui aplikasi tersebut, kader diharapkan lebih mudah melakukan pendataan, mengenali persoalan warga, serta membantu menghubungkan masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Regulasi tersebut mengatur enam bidang pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Menurut Agustina, keberadaan Posyandu yang dekat dengan lingkungan keluarga menjadi modal penting untuk mendeteksi berbagai persoalan masyarakat sejak dini.
Ia menilai, kader Posyandu memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan warga.
Dengan demikian, persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dapat lebih cepat diketahui dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
“Posyandu tumbuh dari masyarakat dan berada dekat dengan keluarga. Karena itu, keberadaannya menjadi salah satu ujung tombak pemberdayaan masyarakat sekaligus pelayanan publik,” ungkap Agustina.
Perluasan fungsi tersebut dinilai relevan dengan sejumlah persoalan yang masih dihadapi Kota Semarang.
Berdasarkan data per September 2026, terdapat 3.049 balita mengalami stunting dari total 68.735 balita yang telah menjalani pengukuran.
Selain persoalan kesehatan anak, Pemkot Semarang juga mencatat 7.701 anak tidak sekolah dan 2.363 unit rumah masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH).
Melalui penguatan Posyandu, pemerintah berharap persoalan tersebut dapat teridentifikasi lebih awal sehingga penanganannya bisa dilakukan secara lebih terukur dan tepat sasaran.
Sebagai langkah awal, pada 2026 setiap kelurahan di Kota Semarang memperoleh anggaran untuk membentuk satu Posyandu percontohan.
Agustina berharap keberadaan Posyandu percontohan yang didukung aplikasi digital mampu meningkatkan kualitas pendataan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Program tersebut sekaligus diharapkan mendukung lima pilar pembangunan Kota Semarang, yakni Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Bersih, Semarang Tangguh, dan Semarang Makmur. (day)






