KUDUS | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah percepatan pemulihan kawasan hutan Gunung Muria.
Salah satu upaya yang akan didorong adalah pembangunan rorak atau lubang resapan air untuk mengurangi limpasan air hujan sekaligus menjaga ketersediaan sumber mata air.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pembuatan rorak menjadi solusi jangka pendek yang bisa segera dilakukan sembari menunggu proses pemulihan vegetasi melalui penanaman pohon.
Menurutnya, pertumbuhan pohon membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Sementara itu, pembangunan lubang resapan dapat dilakukan lebih cepat untuk membantu memperbaiki kondisi tanah dan menjaga cadangan air.
“Kalau menunggu pohon itu 10 tahun, kalau bikin rorak kan tidak butuh 1 tahun. Jangka pendek itu, di samping nanti menyuburkan tanaman,” ujar Taj Yasin saat berdialog dengan Komunitas Pegiat Konservasi Alam (Peka) Muria di Desa Colo, Kabupaten Kudus, Rabu (4/11/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut menilai, kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Muria harus segera ditangani.
Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Kabupaten Kudus, tetapi juga Jepara dan Pati sebagai wilayah penyangga.
Dalam dua tahun terakhir, ketiga daerah tersebut menghadapi sejumlah kejadian banjir dan tanah longsor.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Gunung Muria memiliki 11 aliran sungai yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Taj Yasin menjelaskan, keberadaan rorak di kawasan hulu diharapkan mampu memperlambat aliran air menuju dataran rendah.
Dengan begitu, air hujan memiliki kesempatan lebih besar untuk meresap ke dalam tanah dan mengisi kembali sumber mata air.
“Kenapa saya minta untuk bikin rorak, ini supaya airnya tidak langsung ke bawah. Otomatis sumber-sumber air yang sudah ada akan terisi. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain rehabilitasi hutan, Taj Yasin juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran pemanfaatan lahan yang mengancam kelestarian lingkungan.
“Kalau ada pelanggaran, kita tarik, kita cabut (izinnya),” tegasnya.
Ketua Peka Muria, Teguh Budi Wiyono, mengungkapkan bahwa kondisi tutupan hutan di kawasan Muria semakin memprihatinkan.
Berdasarkan perkiraan komunitasnya, tutupan hutan lindung kini tersisa sekitar 14 persen.
Sebagian kawasan lainnya telah berubah menjadi perkebunan kopi.
Padahal, Gunung Muria memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang harus dilindungi.
Kawasan tersebut menjadi habitat satwa langka, di antaranya macan tutul dan elang Jawa.
Selain itu, terdapat sekitar 120 jenis burung, berbagai pohon langka, serta sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat.
Teguh juga menyampaikan hasil pendataan komunitas terhadap 116 titik mata air.
Dari jumlah tersebut, hampir 80 persen dilaporkan mengalami kekeringan hingga tidak lagi mengalir.
Ia berharap penetapan Gunung Muria sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) mampu menjadi titik awal perbaikan ekosistem.
Namun, upaya konservasi diharapkan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.
“Harapan kami, dengan adanya SK Tahura, hutan kembali terjaga, masyarakat ekonominya juga masih bagus dan tercukupi. Kami titip supaya ekologi, ekonomi, dan hidrologi di Muria tetap terjaga,” ungkap Teguh.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah menjadi faktor penting agar aspirasi masyarakat dan pegiat lingkungan tidak berhenti sebatas usulan.
Ia berharap hasil dialog tersebut segera diterjemahkan menjadi kebijakan serta program nyata di lapangan.
“Kalau kami bisanya usul naik, itu lama. Tapi kalau Pak Wagub yang nanti perintah, pasti langsung dikerjakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS, Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Jawa Tengah, Pujiharini, mengatakan penetapan Tahura Gunung Muria pada April 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Tahura Gunung Muria memiliki luas mencapai 9.445 hektare.
Dengan status tersebut, pengelolaan kawasan konservasi kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, Jawa Tengah memiliki dua kawasan taman hutan raya, yakni Tahura KGPAA Mangkunegoro I di Kabupaten Karanganyar dan Tahura Gunung Muria.
Pujiharini menjelaskan, pengelolaan kawasan Tahura nantinya dibagi ke dalam beberapa blok sesuai peruntukannya.
Di antaranya blok perlindungan dan blok pemanfaatan.
Skema tersebut disiapkan untuk memastikan kawasan yang memiliki fungsi lindung tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan lahan untuk kegiatan ekonomi.
“Untuk yang lindung, nanti memang berfungsi untuk lindung. Kemudian masyarakat yang selama ini sudah melakukan pemanfaatan masuknya di blok pemanfaatan. Jadi fungsi lindungnya tetap terjaga,” terangnya.
Selain rehabilitasi melalui penanaman pohon, DLHK Jateng juga merencanakan pembangunan sarana konservasi sipil teknis berupa rorak atau jogangan.
Fasilitas tersebut berfungsi menampung air hujan agar dapat meresap ke tanah dan membantu mempertahankan keberadaan mata air.
Pelaksanaan program konservasi itu nantinya melibatkan masyarakat dan komunitas pegiat lingkungan.
Pemerintah juga mendorong semangat gotong royong agar pembuatan rorak bisa dimulai secara bertahap.
“Kalau penganggaran nanti kita berupaya, hanya saja nanti teman-teman mau gotong royong membuat sedikit-sedikit dulu,” pungkasnya. (ks)






