SEMARANG | Kabarjateng.id – Kemudahan mendapatkan pelayanan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut meminta kepolisian, rumah sakit, dan PT Jasa Raharja memperkuat koordinasi agar masyarakat tidak terbebani prosedur yang berbelit.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Ombudsman Jateng dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, RS Samsoe Hidajat, RSUD Wongsonegoro, serta jajaran Ditlantas Polda Jateng.
Pertemuan tersebut menjadi upaya menyatukan mekanisme pelayanan, mulai dari pelaporan kejadian, penanganan medis, pengurusan dokumen, hingga pemenuhan hak korban kecelakaan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menekankan bahwa pelayanan terhadap korban harus berjalan secara transparan, mudah diakses, dan sesuai ketentuan.
Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat masyarakat memperoleh haknya.
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, AKBP Dr. Mariska Fendi Susanto, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan pentingnya keterhubungan layanan kepolisian dengan instansi lain.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat meminta bantuan melalui Call Center 110, bantuan komunikasi (Bankom), atau mendatangi kantor polisi maupun Polsek terdekat untuk melaporkan kejadian kecelakaan.
Masyarakat juga dapat mengurus dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan maupun Laporan Polisi (LP) sesuai lokasi kejadian.
AKBP Mariska menambahkan, pola pelayanan perlu menyesuaikan kondisi wilayah sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bantuan kepolisian.
Sementara itu, perwakilan rumah sakit dan Jasa Raharja menilai komunikasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan.
Terutama berkaitan dengan penanganan korban dan kelengkapan administrasi untuk memperoleh jaminan.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa keselamatan korban harus menjadi prioritas.
Penanganan medis awal dilaksanakan berdasarkan ketentuan pelayanan kesehatan, sedangkan koordinasi administrasi dilakukan bersama kepolisian dan Jasa Raharja.
Salah satu hal yang didorong adalah percepatan penerbitan surat keterangan yang dibutuhkan korban.
Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tidak terjadi keterlambatan akibat persoalan dokumen.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Farida kembali mengingatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan tugas sesuai standar dan kewenangannya.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelayanan.
Keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun hambatan ketika masyarakat mengakses layanan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan di lapangan.
Ombudsman mendorong instansi terkait tidak mengabaikan laporan tersebut.
Pengawasan internal, evaluasi pelayanan, serta penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan.
Selain pengawasan, peningkatan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari pembahasan.
Ombudsman mengusulkan agar bagian humas masing-masing instansi membuat video informasi singkat mengenai tata cara memperoleh pelayanan bagi korban kecelakaan.
Informasi tersebut dapat mencakup persyaratan dokumen, seperti KTP, Laporan Polisi (LP), Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL), serta pemanfaatan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
PT Jasa Raharja menyatakan siap mendukung penyebarluasan informasi pelayanan melalui media digital agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur dan hak yang dapat diperoleh.
Pengembangan aplikasi pelaporan dan pengaduan kecelakaan lalu lintas juga menjadi perhatian untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
Ombudsman Jateng berharap koordinasi ini tidak berhenti pada pertemuan antarlembaga, tetapi diwujudkan melalui perbaikan nyata dalam pelayanan di lapangan.
Integrasi antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja diharapkan mampu mempercepat penanganan korban, memangkas hambatan administrasi, serta mencegah praktik maladministrasi.
Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan penanganan kecelakaan lalu lintas dapat meminta bantuan melalui Call Center Polri 110 atau menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. (dkp)






