GROBOGAN | Kabarjateng.id – Sebanyak 1.231 desa di 12 kabupaten di Jawa Tengah akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Kabupaten Grobogan menjadi daerah dengan alokasi anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 7,2 miliar.
Pemilihan Kepala Desa serentak 2026 di Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2026, dengan dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. 049d
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermades) Jawa Tengah mencatat, sejumlah daerah mengalokasikan anggaran hingga miliaran rupiah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades.
Berdasarkan catatan Dispermades Jateng, Kabupaten Grobogan mengalokasikan anggaran terbesar, yakni Rp 7 miliar, dengan rata-rata Rp 25 juta per desa.
Kabupaten Semarang menganggarkan Rp 6,1 miliar dengan pagu Rp 43 juta per desa. Sementara angka Rp 7,2 miliar yang beredar adalah total pembulatan dari APBD + sharing APBDes.
Grobogan sendiri menjadi daerah dengan jumlah desa terbanyak yang menggelar Pilkades, yakni 223 desa. Ratusan desa tersebut masa akhir jabatannya berakhir 27 Maret 2027, sehingga Pilkades Gelombang I dijadwalkan pada 10 Desember 2026.
Jadwal Lengkap 12 Kabupaten Pilkades 2026:
Berdasarkan data Dispermadesdukcapil Jateng, berikut jadwalnya:
– Magelang: 49 desa (25 Oktober 2026)
– Grobogan: 223 desa (10 Desember 2026)
– Purbalingga: 184 desa (10 Desember 2026)
– Sukoharjo: 126 desa (10 Desember 2026)
– Dan 8 kabupaten lain: Demak, Pati, Cilacap, Semarang, Wonogiri, Pemalang, dll.
Pemungutan suara serentak gelombang I di Grobogan akan digelar pada 10 Desember 2026, diawali tahapan pembentukan panitia pada September 2026 dan pendaftaran bakal calon pada Oktober-November 2026.
Kepala Dispermades Grobogan menegaskan, jika pendaftar lebih dari 5 bakal calon di satu desa, akan dilakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis.
Pihak Kesbangpol Jateng juga telah memetakan potensi konflik seperti perselisihan antar pendukung dan praktik politik uang.
“Anggaran Pilkades bersumber dari APBD kabupaten dan APBDes. Besaran alokasi setiap desa disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah desa,” jelasnya.
Bupati Grobogan Setyo Hadi meminta panitia bekerja teliti untuk mencegah sengketa Pilkades. (Ags)






