SEMARANG | Kabarjateng.id – Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.
Dalam ajang Kompetisi Video Kelas Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2026,
Bawaslu Kota Semarang sukses membawa pulang empat penghargaan sekaligus mengukuhkan diri sebagai Juara Umum.
Penghargaan tersebut diumumkan pada Rabu (28/10/2026) dalam kompetisi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pendidikan hukum kepemiluan, terutama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dari sejumlah kategori yang diperlombakan, Bawaslu Kota Semarang berhasil menempati posisi Terbaik 1 untuk kategori Konsep Kelas Sengketa dan Pelaksanaan Kelas Sengketa.
Selain itu, video dokumentasi kegiatan juga mendapatkan penghargaan Terfavorit II.
Akumulasi prestasi tersebut mengantarkan Bawaslu Kota Semarang meraih predikat Juara Umum tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2026.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa program Kelas Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan tidak hanya memiliki perencanaan yang matang, tetapi juga mampu diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran yang menarik, komunikatif, dan melibatkan partisipasi peserta secara aktif.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasinya atas pencapaian tersebut.
Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai unsur yang bersama-sama mendukung pelaksanaan program pendidikan kepemiluan.
Menurut Arief, capaian tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan sejumlah perguruan tinggi yang telah menjalin kolaborasi dengan Bawaslu Kota Semarang.
Beberapa di antaranya adalah Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, serta Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur kelembagaan. Penghargaan yang diraih bukan semata-mata hasil kerja individu, melainkan buah dari kolaborasi yang terjalin dengan sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang, khususnya Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, serta Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Penghargaan ini juga mencerminkan komitmen dan kontribusi seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal,” ungkap Arief.
Apresiasi serupa disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat, baik dalam penyusunan konsep, pelaksanaan kelas, maupun proses dokumentasi kegiatan.
Maria menilai, penghargaan yang diperoleh menjadi bukti bahwa kerja sama dan keterlibatan berbagai pihak memiliki peran penting dalam keberhasilan sebuah program kelembagaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan menjadi bagian dari pencapaian ini. Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dan dukungan dari berbagai pihak. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan hukum Pemilu, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Maria.
Lebih dari sekadar kegiatan edukasi, Kelas Penyelesaian Sengketa merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat tahapan dan tata cara penanganan sengketa dalam proses Pemilu.
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat keterlibatan publik dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui metode pembelajaran yang interaktif dan terarah, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami berbagai aspek penyelesaian sengketa serta mengetahui kewenangan dan peran Bawaslu dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan.
Raihan empat penghargaan tersebut menjadi pencapaian penting sekaligus bahan evaluasi bagi Bawaslu Kota Semarang untuk terus mengembangkan program pendidikan kepemiluan.
Inovasi dalam penyampaian materi diharapkan dapat membuat pemahaman mengenai hukum Pemilu semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.
Ke depan, Bawaslu Kota Semarang bertekad melanjutkan penguatan pendidikan hukum kepemiluan, langkah-langkah pencegahan pelanggaran, serta pengawasan partisipatif.
Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, demokratis, dan bermartabat. (sl)






