Oleh: Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
SEMARANG – Pada peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda, bangsa Indonesia kembali berdiri di hadapan cermin yang tidak selalu nyaman.
Negara mengucapkan kembali janji lama tentang satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, tetapi janji itu kerap berhenti pada panggung upacara.
Di luar seremoni, bangsa masih bergulat dengan persoalan yang lebih mendasar: melemahnya rasa kebangsaan, ancaman disitegrasi yang tidak selalu tampak, korupsi yang merajalela di berbagai lini penyelenggara negara, serta pelayanan publik yang belum sepenuhnya membuat warga merasa dilayani, dilindungi, dan dihormati.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, persoalan ini bukan semata persoalan moral para pejabat.
Ia adalah persoalan mendasar tentang berhasil atau tidaknya negara menjalankan fungsi dasarnya: mengatur, melayani, melindungi, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga.
Negara tidak cukup hadir dalam lambang dan pidato. Negara harus hadir dalam pengalaman nyata rakyat ketika mengurus haknya, memperoleh layanan dasar, mencari keadilan, dan merasakan perlindungan hukum.
Sumpah pemuda lahir dari kesadaran bahwa Indonesia tidak akan pernah kuat apabila identitas bersama dikalahkan oleh identitas yang sempit.
Para pemuda pada 1928 tidak bersumpah karena keadaan bangsa sudah sempurna.
Mereka justru bersumpah karena menyadari bahwa penjajahan, ketimpangan, dan perpecahan hanya dapat dikalahkan melalui kesatuan yang sadar dan berani.
Karena itu, Sumpah Pemuda bukan dokumen nostalgia. Ia adalah adalah kontrak moral antara generasi dan negara.
Ia menuntut agar kekuasaan tidak dijadikan alat kepentingan pribadi, kelompok, atau elite, melainkan instrumen untuk mewujudkan kehidupan bersama yang adil dan bermartabat.
Namun hampir satu abad kemudian, semangat itu menghadapi ujian yang lebih halus daripada penjajahan.
Ancaman terhadap kebangsaan hari ini tidak selalu datang dalam bentuk pemberontakan atau pemisahan wilayah.
Ia datang melalui intoleransi, politik identitas, polarisasi diruang digital, ketimpangan pembangunan, serta hilangnya kepercayaan warga terhadap institusi negara.
Ketika sekelompok warga merasa tidak aman menjalankan keyakinannya, ketika kelompok lain merasa haknya diabaikan, dan perbedaan dipakai sebagai alat untuk memenangkan kekuasaan, persatuan bangsa perlahan terkikis.
Data Setara Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2025, dengan 331 tindakan pelanggaran.
Angka tersebut bukan sekedar statistik. Ia adalah tanda bahwa ruang hidup bersama masih rapuh dan negara belum cukup tegas melindungi setiap warga secara setara.
Dalam bahasa Hukum Administrasi Negara, negara tidak boleh menjadi arbiter yang memihak.
Negara harus menjadi penjamin kesetaraan. Setiap keputusan administrasi, mulai dari penerbitan izin, penyaluran bantuan, penegakkan aturan, hingga perlindungan warga, harus dilandasi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan persamaan perlakuan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menegaskan bahwa pelayanan negara harus dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, serta kelangsungan penyelenggaraan.
Apabila asas-asas tersebut diabaikan, yang rusak bukan hanya urusan administratif, melainkan juga fondasi persatuan bangsa.
Warga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya sendiri akan sulit percaya pada retorika persatuan.
Persoalan menjadi semakin serius ketika kepercayaan publik dihantam oleh korupsi. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap amanat publik.
Ia tidak hanya mengambil uang negara, tetapi juga mencuri kesempatan hidup yang seharusnya dinikmati rakyat.
Uang yang dikorupsi dari proyek jalan berarti jalan yang rusak lebih lama.
Uang yang bocor dari anggaran kesehatan berarti layanan dan obat yang tidak sampai ke puskesmas.
Uang yang hilang dari pendidikan berarti ruang kelas yang tidak layak dan peluang anak-anak yang tertunda.
Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, korupsi merupakan penyalahgunaan kewenangan publik.
Ia melanggar prinsip bahwa wewenang hanya boleh digunakan untuk tujuan yang diperintahkan hukum dan kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Realitas ini tidak dapat dipungkiri. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100, menurun dari 37 pada tahun sebelumnya, dengan peringkat 109 dari 180 negara.
Penurunan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan internasional.
Ia mencerminkan persepsi publik bahwa korupsi masih menjadi persoalan struktural, bukan kasus-kasus yang dapat diselesaikan hanya dengan menangkap beberapa pelaku.
KPK melaporkan bahwa sepanjang 2025 telah menetapkan 118 tersangka dan memulihkan aset negara sebesar Rp1,53 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan adanya kerja penegakan hukum, tetapi sekaligus memperlihatkan betapa luasnya persoalan yang harus dihadapi.
Penindakan yang tinggi justru menandakan bahwa pencegahan belum berhasil.
Negara masih terlalu sering bekerja setelah kerusakan terjadi, bukan sebelum kerusakan itu lahir.
Yang paling menyakitkan, korupsi tidak mengenal baas institusi. Ia dapat menyusup ke eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, birokrasi daerah, pengelolaan proyek, hingga yang seharusnya menjadi benteng integritas.
Ketika korupsi dilakukan oleh mereka yang berkuasa, masyarakat tidak hanya kehilangan uang.
Mereka kehilangan keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Mereka mulai bertanya mengapa rakyat kecil yang melakukan pelanggaran bernilai kecil dapat segera diproses., sementara pejabat yang menguras anggaran publik kerap memperoleh perlakuan yang terasa berbeda.
Pertanyaan itu boleh dijawab dengan pidato. Ia harus dijawab dengan penegakkan hukum yang berani, transparan, independen, dan tidak membeda-bedakan.
Di sisi lain, pelayanan publik adalah wajah paling dekat negara dalam kehidupan sehari-hari.
Rakyat tidak selalu menilai negara dari kebijakan makro atau pidato pejabat. Mereka menilai negara dari pengalaman mengurus dokumen kependudukan, mengakses layanan kesehatan, memperjuangkan hak pendidikan anak, mengurus izin usaha, atau menghadapi birokrasi yang berbelit.
Ketika layanan publik lambat, mahal, tidak transparan, dan sarat pungutan tidak resmi, negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai beban.
Padahal, pelayanan publik bukanlah bentuk belas kasihan negara. Ia adalah kewajiban konstitusional dan konsekuensi dari kedudukan warga sebagai pemegang kedaulatan.
BPS mendefinisikan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai ukuran persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan aparatur, dengan rentang nilai 25 hingga 100. Sayangnya, pengukuran kepuasan sering berhenti sebagai laporan administratif.
Padahal, data tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pejabat, memperbaiki proses kerja, dan memberikan konsekuensi bagi unit pelayanan yang gagal.
Pelayanan publik yang baik tidak cukup diukur dari jumlah berkas yang selesai. Ia harus diukur dari apakah warga benar-benar memperoleh haknya dengan cepat, murah, adil, dan bermartabat.
Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, akar persoalan banyak kebijakan publik terletak pada tiga hal: legalitas tanpa legitimasi, diskresi tanpa akuntabilitas, dan pengawasan yang terfragmentasi.
Banyak keputusan pemerintah memiliki dasar hukum formal, tetapi lahir tanpa partisipasi bermakna dan tanpa kejujuran dalam menilai dampaknya bagi rakyat.
Banyak pejabat memiliki kewenangan diskresioner yang luas, tetapi tidak disertai kewajiban memberikan alasan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Akibatnya, ruang kebijakan yang seharusnya responsif dapat berubah menjadi celah bagi kepentingan pribadi dan praktik koruptif.
Sementara itu, pengawasan internal, eksternal, legislatif, dan masyarakat sering berjalan sendiri-sendiri.
Temuan audit tidak selalu berujung pada perbaikan, laporan korupsi tidak selalu mengubah sistem, dan keluhan warga tidak selalu memperbaiki layanan.
Menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia tidak cukup mengejar pertumbuhan ekonomi atau membangun infrastruktur. Negara harus membangun kembali kepercayaan.
Kepercayaan itu hanya dapat tumbuh apabila warga merasakan negara hadir secara setara di seluruh penjuru wilayah, hukum ditegakkan tanpa memandang status sosial, dan korupsi diperlakukan sebagai musuh bersama, bukan sebagai kelaziman politik.
RPJPN 2025–2045 telah menempatkan transformasi tata kelola, penguatan supremasi hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari jalan menuju Indonesia Emas. Arah kebijakan tersebut benar, tetapi tidak akan berarti tanpa keberanian implementasi.
Pada usia 98 tahun, Sumpah Pemuda harus dibaca ulang sebagai tuntutan tata kelola, bukan sekadar kenangan perjuangan.
Satu nusa berarti pemerataan layanan hingga ke pelosok. Satu bangsa berarti kesetaraan tanpa diskriminasi. Satu bahasa berarti komunikasi publik yang jujur, terbuka, dan dapat dipahami oleh semua warga.
Jika persatuan hanya dirayakan setiap 28 Oktober, tetapi korupsi terus menggerogoti anggaran rakyat dan pelayanan publik tetap membebani warga kecil, maka Sumpah Pemuda berada dalam kondisi yang ironis: ada dalam lambang dan seremoni, tetapi tiada dalam praktik kekuasaan.
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, serta masyarakat untuk menjadikan nilai Sumpah Pemuda, Pancasila, dan good governance sebagai kompas bersama.
Perbaikan tidak dapat lagi dititipkan kepada niat baik pejabat. Ia harus dibangun melalui sistem yang mengikat: pelayanan publik yang transparan, pengadaan barang dan jasa yang terbuka, perlindungan bagi pelapor dan pengkritik, birokrasi berbasis meritokrasi, serta pendidikan kewargaan yang menumbuhkan integritas sejak dini.
Tugas generasi hari ini adalah mengembalikan Sumpah Pemuda ke tempat yang semestinya: menjadi standar etika penyelenggaraan negara dan kompas menuju Indonesia Emas 2045.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak berpidato tentang persatuan, melainkan negara yang paling konsisten melayani, melindungi, dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. (had)
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.






