Rumah Tersangka BS Dilelang Rp7 Miliar, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Nugroho Desak Polda Jateng Bertindak

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkit Mahanantiyo (tengah) dari Solidarity Law Office saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Selasa (27/10/2026). Foto: Tim Kabarjateng.id

Bangkit Mahanantiyo (tengah) dari Solidarity Law Office saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Selasa (27/10/2026). Foto: Tim Kabarjateng.id

SEMARANG | Kabarjateng.id – Rumah milik tersangka berinisial BS di Kota Semarang resmi diumumkan untuk dilelang dengan harga limit Rp7 miliar.

Kondisi ini memicu kekhawatiran pihak keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho karena bangunan tersebut dinilai berkaitan dengan perkara hukum yang dilaporkan sejak 2022.

Kuasa hukum keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, dari Solidarity Law Office, mendesak Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah konkret untuk mengupayakan pemblokiran rumah tersebut.

Menurutnya, proses lelang berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila status hukum objek yang disengketakan belum jelas.

Bangkit menyampaikan hal itu kepada awak media di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Selasa (27/10/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum memastikan proses lelang tidak mengganggu penanganan perkara yang berkaitan dengan kerusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho.

“Kami berulang kali menekankan kepada BPN Kota Semarang maupun Polda Jawa Tengah untuk memblokir rumah tersangka BS. Kalau sampai rumah ini terbeli, perkara penegakan hukum bisa semakin bias,” ujar Bangkit.

Baca Juga  Porprov Jateng 2026 Diikuti 7.999 Atlet, Ahmad Luthfi Siapkan Talenta Menuju PON 2028

Ia menjelaskan, laporan perkara tersebut tercatat sejak 22 April 2022.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan sejumlah pasal sebagaimana tercantum dalam laporan dan penanganan perkara tersebut.

Perkara itu kembali menjadi perhatian setelah rumah milik Irjen Sofyan roboh pada 5 September 2026.

Bangkit menilai, apabila penanganan perkara tidak segera memberikan kepastian, keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho dan dr. Niken berpotensi menghadapi kerugian lebih besar.

Menurutnya, kondisi rumah tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan proses hukum pidana maupun sengketa perdata.

Ia khawatir perubahan kepemilikan atau kondisi fisik bangunan dapat menyulitkan proses pembuktian apabila rumah itu masih dibutuhkan dalam penanganan perkara.

“Kami sudah mengingatkan sejak 10 September 2026 agar rumah tersebut diblokir. Namun, sekarang rumah itu justru resmi diumumkan untuk dilelang,” katanya.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Jateng Bekali 1.000 Pelajar Edukasi Keselamatan Laut, Kenalkan Tugas Polisi Perairan

Permohonan Pemblokiran Ditolak BPN

Bangkit mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rumah kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang pada 18 September 2026.

Namun, permohonan tersebut ditolak pada 1 Oktober 2026.

Menurut penjelasan yang diterima pihaknya, penolakan itu merujuk Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang disebut mensyaratkan adanya sita persamaan dari pengadilan negeri.

Bangkit mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut.

Ia berpandangan bahwa pemblokiran hak atas tanah dan penyitaan merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda sehingga perlu ada kejelasan mengenai dasar penolakan permohonan tersebut.

“Kami mendorong Polda Jawa Tengah menyatakan sikap dan mengambil langkah untuk memblokir rumah tersebut. Kami sudah mengingatkan sejak September, tetapi sekarang lelangnya sudah diumumkan,” ujarnya.

Ia meminta Polda Jateng berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum rumah tersebut serta mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi KDKMP dan Bahas Rekrutmen Prajurit TNI AD 2027

Peringatkan Calon Peserta Lelang

Selain mendesak aparat kepolisian bertindak, Bangkit mengingatkan calon peserta lelang agar mencermati status hukum rumah tersebut sebelum mengambil keputusan.

Ia menyebut, objek itu masih berkaitan dengan persoalan hukum yang menurut pihaknya berjalan melalui jalur pidana dan perdata.

Karena itu, kepastian mengenai status objek dan kaitannya dengan proses pembuktian dinilai penting bagi semua pihak.

Bangkit juga menyinggung potensi persoalan hukum apabila terdapat tindakan yang terbukti menghambat proses penegakan hukum.

Namun, ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Polda Jawa Tengah segera merespons permohonan pemblokiran tersebut. Kepastian status hukum rumah ini penting untuk melindungi kepentingan para pihak sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (lim)

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Digelar, Polres Grobogan Siap Tindak Pelanggar Fatal Selama 14 Hari
Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,21 Persen, Ahmad Luthfi Raih Mandaya Award 2026
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi KDKMP dan Bahas Rekrutmen Prajurit TNI AD 2027
Revitalisasi Empat Sekolah di Banyumas Dikebut, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong
Bupati Semarang Tegaskan Keberpihakan kepada Warga di Tengah Penolakan Eksplorasi Geotermal
Tujuh Tahun Terbaring Koma, AKBP (Anumerta) Aditia Mulya Ramdhani Dimakamkan di Klaten
Polres Demak Tes Urine 65 Orang di Empat Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya
Wagub Taj Yasin Takziah ke Rumah Syabilla, Evaluasi Keselamatan Atlet Porprov Jateng Diperketat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Digelar, Polres Grobogan Siap Tindak Pelanggar Fatal Selama 14 Hari

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,21 Persen, Ahmad Luthfi Raih Mandaya Award 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi KDKMP dan Bahas Rekrutmen Prajurit TNI AD 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rumah Tersangka BS Dilelang Rp7 Miliar, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Nugroho Desak Polda Jateng Bertindak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Revitalisasi Empat Sekolah di Banyumas Dikebut, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Tujuh Tahun Terbaring Koma, AKBP (Anumerta) Aditia Mulya Ramdhani Dimakamkan di Klaten

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Polres Demak Tes Urine 65 Orang di Empat Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:29 WIB

Wagub Taj Yasin Takziah ke Rumah Syabilla, Evaluasi Keselamatan Atlet Porprov Jateng Diperketat

Berita Terbaru