Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Revisi Perda Pajak, Aturan Sumbangan Dicabut

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng menyetujui dua perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah.

Kesepakatan tersebut meliputi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Persetujuan kedua regulasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (26/10/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Jateng.

Pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah dibacakan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Taj Yasin menjelaskan, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyesuaian tersebut mencakup perubahan nomenklatur, penggabungan dan pemisahan organisasi, hingga penambahan unit pelayanan baru.

Salah satu yang membutuhkan kepastian hukum adalah keberadaan rumah sakit mata di Sukoharjo.

Penyesuaian regulasi diperlukan agar penerapan retribusi pada unit pelayanan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca Juga  Porprov Jateng 2026 Diikuti 7.999 Atlet, Ahmad Luthfi Siapkan Talenta Menuju PON 2028

“OPD kita saat ini sudah ada perubahan nomenklatur, ada yang digabung, ada yang dipisahkan, ada tambahan seperti rumah sakit mata. Sehingga, itu membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin seusai rapat paripurna.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting untuk memastikan pemungutan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, setiap penerimaan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah perda ditetapkan, Pemprov Jateng akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Regulasi turunan itu diperlukan untuk mengatur penerapan ketentuan secara lebih terperinci.

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Mengenai dampak perubahan aturan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Taj Yasin menyebut belum ada angka pasti mengenai potensi kenaikannya.

Baca Juga  Dekan FISIP se-Indonesia Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Soroti Kolaborasi Kampus dan Pemerintah

Hal itu lantaran pengaturan lebih lanjut mengenai tarif masih akan dibahas dalam penyusunan Pergub.

Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif mencakup komponen yang mengalami kenaikan maupun penurunan.

Karena itu, pengaruhnya terhadap pendapatan daerah baru dapat diketahui setelah aturan teknis selesai disusun.

“Karena hari ini baru penetapan perdanya. Untuk angkanya memang di situ diatur ada kenaikan, ada pengurangan. Nah, ini nanti akan diatur di dalam Pergub-nya,” jelasnya.

Selain merevisi aturan pajak dan retribusi, Pemprov Jateng dan DPRD juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Taj Yasin menerangkan, perda tersebut sebelumnya menjadi dasar hukum bagi pihak ketiga yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pemberian sumbangan secara sukarela dan tanpa ikatan.

Namun, perkembangan aturan mengenai pengelolaan keuangan daerah mendorong perlunya penyesuaian terhadap mekanisme penerimaan tersebut.

Baca Juga  Dishub Kota Semarang Luncurkan SI PADU, Perkuat Pengawasan dan Transparansi Parkir

Seluruh penerimaan daerah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas.

Pencabutan perda itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan dalam tata kelola penerimaan daerah.

Meski demikian, pencabutan aturan tersebut bukan berarti pemerintah menutup kesempatan masyarakat maupun pihak ketiga untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Kontribusi tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Jateng berharap revisi aturan pajak dan retribusi serta pencabutan perda tentang sumbangan pihak ketiga dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Penyesuaian regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah. (dkp)

Berita Terkait

Kasdam IV/Diponegoro Evaluasi Pembangunan KDKMP, Dorong Percepatan di Jawa Tengah
Kapolres Semarang Sambangi SDN Susukan 01, Berikan Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas Sejak Dini 
Rotasi Pejabat Polres Semarang, Kasat Reskrim hingga Dua Kapolsek Berganti
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Semarang Bidik Pelanggaran Berisiko Kecelakaan
Muhammad Afif Pastikan Pajak Kendaraan Tak Naik, Dorong Transparansi Retribusi Jateng
Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Semarang, Arif Wicaksono Lanjutkan Tugas Wachid di Dapil 5
Semarang Zoo Ungkap Fakta Harimau Putih, Keindahan Bulunya Menyimpan Risiko Genetik
KAI Perpanjang Diskon Tiket Kereta untuk Veteran hingga 2029, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Evaluasi Pembangunan KDKMP, Dorong Percepatan di Jawa Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Kapolres Semarang Sambangi SDN Susukan 01, Berikan Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas Sejak Dini 

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rotasi Pejabat Polres Semarang, Kasat Reskrim hingga Dua Kapolsek Berganti

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Semarang Bidik Pelanggaran Berisiko Kecelakaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Muhammad Afif Pastikan Pajak Kendaraan Tak Naik, Dorong Transparansi Retribusi Jateng

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Semarang, Arif Wicaksono Lanjutkan Tugas Wachid di Dapil 5

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Semarang Zoo Ungkap Fakta Harimau Putih, Keindahan Bulunya Menyimpan Risiko Genetik

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:41 WIB

KAI Perpanjang Diskon Tiket Kereta untuk Veteran hingga 2029, Ini Syaratnya

Berita Terbaru