Menu ✖

Mode Gelap
 

KABAR JATENG

Pengangsu Solar Subsidi Diduga Masih Bebas Beroperasi di Ambarawa, Dua SPBU Jadi Sorotan

badge-check


					Pengangsu Solar Subsidi Diduga Masih Bebas Beroperasi di Ambarawa, Dua SPBU Jadi Sorotan Perbesar

KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga masih berlangsung di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya terlihat mengisi Solar subsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Dua SPBU yang menjadi sorotan berada di SPBU Pertamina Pojoksari, Ambarawa, serta SPBU di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Ambarawa.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Senin (6/7/2026) sore, kendaraan jenis Isuzu Traga Box dan Mitsubishi L300 terlihat berulang kali melakukan pengisian Solar subsidi.

Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki berkapasitas lebih besar yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM melebihi kapasitas standar.

Seorang sopir berinisial R diketahui menjalankan aktivitas tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial P, sedangkan pemilik usaha yang disebut sebagai bos berinisial A.

Solar subsidi yang dibeli kemudian dibawa menuju sebuah gudang penampungan sebelum diduga kembali dipasarkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Solar subsidi tersebut diduga dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sektor industri dengan harga di atas harga subsidi.

Selain itu, kelompok tersebut diduga memanfaatkan barcode MyPertamina dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda pada setiap transaksi guna menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut juga menduga adanya oknum yang membantu memperlancar proses pengisian di SPBU.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pengelola kedua SPBU.

Dari keterangan sumber yang sama, kelompok pengangsu Solar tersebut diperkirakan mampu mengumpulkan sekitar 2.000 liter Solar subsidi setiap hari.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi jatah Solar subsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.

Aparat penegak hukum bersama PT Pertamina Patra Niaga serta instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah Ambarawa.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kedua SPBU maupun aparat kepolisian terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Terima SK Kepengurusan 2026–2031, LPER Semarang Raya Siapkan Program Pemberdayaan UMKM

15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Resmi Pimpin PWI Kabupaten Semarang, Rony Yuwono Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Wartawan

15 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Sungkem Orang Tua Sebelum Daftar Pilkades, Parsunto Siap Wujudkan Nyatnyono Mandiri dan Sejahtera

15 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tim URC Polres Brebes Tangkap Pria yang Diduga Bacok Istri, Mertua, dan Bayinya di Kota Tegal

14 Oktober 2026 - 21:59 WIB

14 Pengurus PWI Kabupaten Semarang Resmi Dilantik, Independensi Pers Jadi Penegasan Utama

14 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Lebih dari Sekadar Melihat, Mahasiswa Kedokteran UNDIP Hadirkan CLEARLY untuk Tingkatkan Kesadaran tentang Katarak

14 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Trending di KABAR JATENG