Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG

Pengangsu Solar Subsidi Diduga Masih Bebas Beroperasi di Ambarawa, Dua SPBU Jadi Sorotan

badge-check


					Pengangsu Solar Subsidi Diduga Masih Bebas Beroperasi di Ambarawa, Dua SPBU Jadi Sorotan Perbesar

KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga masih berlangsung di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya terlihat mengisi Solar subsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Dua SPBU yang menjadi sorotan berada di SPBU Pertamina Pojoksari, Ambarawa, serta SPBU di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Ambarawa.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Senin (6/7/2026) sore, kendaraan jenis Isuzu Traga Box dan Mitsubishi L300 terlihat berulang kali melakukan pengisian Solar subsidi.

Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki berkapasitas lebih besar yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM melebihi kapasitas standar.

Seorang sopir berinisial R diketahui menjalankan aktivitas tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial P, sedangkan pemilik usaha yang disebut sebagai bos berinisial A.

Solar subsidi yang dibeli kemudian dibawa menuju sebuah gudang penampungan sebelum diduga kembali dipasarkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Solar subsidi tersebut diduga dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sektor industri dengan harga di atas harga subsidi.

Selain itu, kelompok tersebut diduga memanfaatkan barcode MyPertamina dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda pada setiap transaksi guna menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut juga menduga adanya oknum yang membantu memperlancar proses pengisian di SPBU.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pengelola kedua SPBU.

Dari keterangan sumber yang sama, kelompok pengangsu Solar tersebut diperkirakan mampu mengumpulkan sekitar 2.000 liter Solar subsidi setiap hari.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi jatah Solar subsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.

Aparat penegak hukum bersama PT Pertamina Patra Niaga serta instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah Ambarawa.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kedua SPBU maupun aparat kepolisian terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Pembukaan TMMD Sengkuyung III 2026, Pra TMMD di Serengan Dikebut

7 Juli 2026 - 16:59 WIB

Judi Online Jadi Pemicu, Polres Purworejo Tangkap Pelaku Curanmor di Masjid Agung

7 Juli 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Luthfi Libatkan 4.620 Mahasiswa Undip Perkuat Program Kecamatan Berdaya di Jawa Tengah

7 Juli 2026 - 16:23 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Hadirkan Digital Wayfinding, Penumpang Kini Lebih Mudah Menemukan Fasilitas

7 Juli 2026 - 12:25 WIB

Jateng Raih Enam Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Pemprov Percepat Realisasi Kawasan Industri Halal

7 Juli 2026 - 11:58 WIB

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Hadapi Beragam Persoalan Sosial, Nawal Yasin Ajak Perkuat Nilai Keimanan

7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Trending di KABAR JATENG