Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 18 Mar 2026 10:13 WIB

Posko Aduan THR di Semarang Terima 16 Laporan, DPRD Dorong Penindakan Tegas


					Posko Aduan THR di Semarang Terima 16 Laporan, DPRD Dorong Penindakan Tegas Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja memperjuangkan hak mereka menjelang Lebaran 2026.

Anggota DPRD Kota Semarang, Michael, menjelaskan posko pengaduan THR ini menjadi inisiatif perdana pada Lebaran 1447 H.

Hingga Selasa (17/3), tim mencatat 16 laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai perusahaan.

Laporan Datang dari Berbagai Sektor

Michael menyebut laporan berasal dari berbagai sektor, seperti pabrik, transportasi, dan ritel.

Seluruh perusahaan yang masuk laporan beroperasi di wilayah Kota Semarang.

“Total ada 16 laporan dari perusahaan berbeda. Kami sudah menghimpun data tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk menindaklanjuti,” ujar Michael.

Ia mengungkapkan sebagian besar laporan memuat keluhan pekerja yang tidak menerima THR atau menerima dalam jumlah yang tidak sesuai aturan.

Pekerja juga mengeluhkan jam kerja berlebih serta upah di bawah standar UMK.

Michael menegaskan sejumlah pekerja mengaku telah bekerja bertahun-tahun, namun tetap tidak menerima THR secara layak sesuai ketentuan.

Temuan Dugaan Modus Pengembalian THR

Tim juga menemukan dugaan praktik tidak adil terhadap pengemudi ojek online dalam pembagian THR.

Selain itu, muncul laporan terkait modus pengembalian sebagian THR setelah perusahaan mentransfer dana ke pekerja.

“Ada pekerja yang menerima THR penuh, tetapi perusahaan meminta mereka mengembalikan sebagian secara tunai. Nilainya bahkan bisa mencapai Rp2 juta,” jelasnya.

Disnaker Lakukan Verifikasi dan Mediasi

Michael memastikan pihaknya memproses seluruh laporan bersama Dinas Tenaga Kerja melalui tahapan verifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Langkah ini bertujuan menyelesaikan persoalan tanpa membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Potensi Laporan Masih Bertambah
Michael menilai jumlah laporan masih bisa bertambah karena sebagian pekerja belum berani melapor atau masih melengkapi dokumen pendukung.

“Kami ingin melindungi hak pekerja di Kota Semarang dan mencegah praktik seperti ini terus berulang,” tegasnya. (day)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mangkunegaran Run 2026 Libatkan 7.750 Pelari, Pariwisata dan UMKM Jateng Makin Bergeliat

3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Trending di Daerah