SEMARANG, Kabarjateng.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja memperjuangkan hak mereka menjelang Lebaran 2026.
Anggota DPRD Kota Semarang, Michael, menjelaskan posko pengaduan THR ini menjadi inisiatif perdana pada Lebaran 1447 H.
Hingga Selasa (17/3), tim mencatat 16 laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai perusahaan.
Laporan Datang dari Berbagai Sektor
Michael menyebut laporan berasal dari berbagai sektor, seperti pabrik, transportasi, dan ritel.
Seluruh perusahaan yang masuk laporan beroperasi di wilayah Kota Semarang.
“Total ada 16 laporan dari perusahaan berbeda. Kami sudah menghimpun data tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk menindaklanjuti,” ujar Michael.
Ia mengungkapkan sebagian besar laporan memuat keluhan pekerja yang tidak menerima THR atau menerima dalam jumlah yang tidak sesuai aturan.
Pekerja juga mengeluhkan jam kerja berlebih serta upah di bawah standar UMK.
Michael menegaskan sejumlah pekerja mengaku telah bekerja bertahun-tahun, namun tetap tidak menerima THR secara layak sesuai ketentuan.
Temuan Dugaan Modus Pengembalian THR
Tim juga menemukan dugaan praktik tidak adil terhadap pengemudi ojek online dalam pembagian THR.
Selain itu, muncul laporan terkait modus pengembalian sebagian THR setelah perusahaan mentransfer dana ke pekerja.
“Ada pekerja yang menerima THR penuh, tetapi perusahaan meminta mereka mengembalikan sebagian secara tunai. Nilainya bahkan bisa mencapai Rp2 juta,” jelasnya.
Disnaker Lakukan Verifikasi dan Mediasi
Michael memastikan pihaknya memproses seluruh laporan bersama Dinas Tenaga Kerja melalui tahapan verifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Langkah ini bertujuan menyelesaikan persoalan tanpa membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Potensi Laporan Masih Bertambah
Michael menilai jumlah laporan masih bisa bertambah karena sebagian pekerja belum berani melapor atau masih melengkapi dokumen pendukung.
“Kami ingin melindungi hak pekerja di Kota Semarang dan mencegah praktik seperti ini terus berulang,” tegasnya. (day)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.