SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespons cepat laporan masyarakat atas tumpahan sampah yang berceceran sekitar Jalan Sultan Agung.
Tepatnya, jalan dekat pertigaan pos polisi, sebagaimana unggahan yang viral dari media sosial pada Selasa (24/3).
Tim kebersihan DLH Kota Semarang segera ke lokasi tak lama setelah menerima informasi untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan Kota Semarang.
“Kami bergerak cepat segera setelah mendapat laporan. Penanganan lapangan sigap oleh personel kami, proses pembersihan tidak memakan waktu, bahkan tidak sampai satu jam sudah kembali bersih,” ujar Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani.
Berdasarkan penelusuran melalui rekaman CCTV, peristiwa itu melibatkan truk milik DLH yang mengangkut sampah dari TPS Pasar Jangli menuju TPA.
Dari informasi itu, pengemudi truk memacu kendaraan dengan kecepatan hampir 60 km/jam, melebihi batas ketentuan yang seharusnya 40 km/jam.
Dengan alasan dari pengemudi truk, harus mengejar jadwal pengangkutan sampah ke dua lokasi lain yang juga mengalami beban angkut tinggi.
“Untuk penanganan pertama, menyapu sampah ke pinggir sambil menunggu armada pendukung. Begitu datang, sampah langsung naik. Pukul 13.00 WIB, seluruh area telah bersih dan rapi kembali,” tambahnya.
Permohonan Maaf
Atas kejadian pelayanan ini, Kepala DLH Kota Semarang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Pihaknya menegaskan bahwa tanggung jawab atas kelalaian personel lapangan tetap berada pada pimpinan instansi.
“Selaku Kepala DLH, saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memanggil pengemudi yang bersangkutan untuk meminta keterangan.
Meskipun yang bersangkutan memiliki rekam jejak kinerja baik, pihak dinas tetap memberikan sanksi tegas berupa teguran lisan maupun tulisan.
“Kami sudah memanggil driver dan memberikan teguran. Jika kembali kejadian serupa, kami tidak segan memberikan sanksi lebih berat, bahkan pemecatan,” tambah Glory.
Selain pemberian sanksi, DLH Kota Semarang berkomitmen melakukan evaluasi internal secara menyeluruh perihal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan sampah.
Hal ini untuk memastikan seluruh petugas kembali memahami dan mematuhi aturan keselamatan serta kebersihan selama bertugas.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.