JAKARTA, Kabarjateng.id – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI memonitor pelaksanaan di 11 provinsi sepanjang Maret 2026 dan menemukan berbagai persoalan serius dalam pemenuhan hak pekerja.
Ombudsman mencatat persoalan pada aspek kebijakan, pelaksanaan di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga level makro.
Ombudsman RI juga mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), agar menjalankan kewajiban hukum secara konsisten demi menjamin pembayaran THR secara utuh dan tepat waktu.
Regulasi Lemah dan Tidak Sinkron
Ombudsman menilai instrumen regulasi masih lemah karena pemerintah hanya mengandalkan surat edaran menteri yang memiliki daya ikat terbatas.
Kondisi ini memicu ketidakpastian di lapangan.
Ombudsman juga menemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan yang mengatur penegakan hukum dengan regulasi perizinan yang mengatur sanksi.
Selain itu, Pemda belum memaksimalkan kewenangannya dalam sektor ketenagakerjaan, terutama di kawasan industri padat di Pulau Jawa.
SOP Belum Jelas, Pengawas Minim Daya Paksa
Pada aspek implementasi, Ombudsman mengidentifikasi dua persoalan utama.
Pertama, pemerintah belum menyusun standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang mengatur alur penanganan pelanggaran dari pengawasan hingga pemberian sanksi.
Kedua, pengawas ketenagakerjaan hanya menjalankan fungsi pembinaan tanpa memiliki daya paksa.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa ketiadaan SOP membuat penanganan kasus di daerah bergantung pada kebijakan masing-masing pejabat.
“Ketiadaan SOP membuat penanganan kasus tidak seragam dan sangat bergantung pada inisiatif individu, sehingga memicu ketidakpastian layanan,” ujarnya di Jakarta Selatan, 31 Maret 2026.
Pengelolaan Pengaduan Belum Optimal
Ombudsman menemukan sejumlah kendala dalam pengelolaan pengaduan.
Pemerintah daerah belum memperbarui data secara optimal, belum menetapkan standar waktu penyelesaian laporan, dan belum mengintegrasikan posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.
Kondisi tersebut menghambat efektivitas penanganan laporan dan berpotensi menimbulkan penumpukan kasus setiap tahun.
Maladministrasi Terus Terjadi
Pada level makro, Ombudsman mencatat praktik maladministrasi masih terjadi, seperti penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil, serta pengabaian penerbitan nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar.
Ombudsman mencatat 652 pengaduan sepanjang 2023 hingga 2025.
Pada 2026, jumlah laporan baru mencapai 1.461 kasus dan berpotensi menjadi tunggakan jika instansi terkait tidak segera menanganinya.
Ombudsman Desak Pembenahan Menyeluruh
Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda segera melakukan pembenahan menyeluruh, antara lain:
Memperkuat regulasi dan menegakkan larangan pembayaran THR secara dicicil
Menyelaraskan penegakan sanksi lintas kementerian
Mengintegrasikan sistem posko pengaduan THR
Meningkatkan dukungan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut bertujuan menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja sekaligus mendorong dunia usaha menjalankan praktik yang adil dan bertanggung jawab. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.