SEMARANG, Kabarjateng.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya nonaktif untuk tetap tenang.
Pemerintah memastikan layanan kesehatan tetap normal, utamanya bagi pasien penyakit berat yang membutuhkan perawatan rutin.
Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri acara penerimaan penghargaan MURI dari Gedung Penunjang RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2/2026).
Menkes menjelaskan, peserta PBI-JK yang nonaktif akan aktif kembali secara otomatis oleh pemerintah pusat selama tiga bulan.
“Peserta tidak perlu mengurus ke mana-mana, sistem akan mengaktifkan kembali otomatis. Namun masa aktif sementara ini berlaku tiga bulan,” jelasnya.
Dalam periode itu, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang kelayakan penerima bantuan.
Proses pengecekan bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Budi menegaskan, program PBI-JK untuk prioritasnya bagi masyarakat kurang mampu dengan pembatasan kuota.
Karena itu, warga dengan indikator ekonomi seperti kepemilikan listrik berdaya besar atau fasilitas keuangan yang tinggi, berpotensi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ia juga memastikan pasien dengan penyakit katastropik tetap menjadi prioritas.
Semua pasien yang menjalani terapi intensif seperti hemodialisa, kemoterapi, maupun pengobatan talasemia langsung aktif kembali.
Masa Sosialisasi
Selain itu, Menkes menilai proses penonaktifan peserta sebaiknya tidak secara mendadak.
Ia mendorong adanya masa sosialisasi setidaknya satu bulan, sebelum status nonaktif, sehingga masyarakat memiliki waktu memahami perubahan dan mengurus kepesertaan.
Menurutnya, jika surat keputusan perubahan kepesertaan terbit pada akhir bulan, aturan nonaktif sebaiknya baru berlaku satu bulan setelahnya.
Kebijakan ini memberi ruang bagi BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mencegah kebingungan saat hendak berobat.
Dari sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap wajib melayani pasien.
Meski, ada kendala administratif pada kepesertaan PBI-JK.
Hal ini berlaku bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Hak Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyatakan hak masyarakat atas layanan kesehatan harus tetap dipenuhi.
Ia menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien, khususnya mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi apabila pengobatan dihentikan.
Penegasan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
Data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial mencatat, dari total 14,29 juta peserta PBI-JK di provinsi tersebut, sekitar 1,62 juta jiwa dinonaktifkan pada 2026.
Sebagian di antaranya merupakan pasien yang menjalani terapi rutin seperti hemodialisa, kemoterapi, dan talasemia.
Menindaklanjuti kondisi itu, Pemprov Jawa Tengah meminta pemerintah kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor, melibatkan dinas kesehatan, dinas sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta seluruh fasilitas layanan kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.