DEMAK | Kabarjateng.id – Komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ditegaskan oleh masyarakat Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Bersama unsur pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, Banser, dan Linmas, warga menggelar deklarasi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, Minggu (31/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah desa setempat.
Menyikapi laporan tersebut, Polres Demak bersama unsur terkait segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan warga guna mencari solusi yang tepat.
Sebelum melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, masyarakat terlebih dahulu mengadakan musyawarah di Balai Desa Brambang.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara terbuka menyampaikan sikap penolakan terhadap praktik perjudian yang dinilai dapat mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Kesepakatan hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam bentuk petisi yang ditandatangani sebagai simbol komitmen bersama untuk menjaga desa tetap kondusif dan bebas dari aktivitas perjudian.
Setelah itu, warga bersama aparat gabungan mendatangi lokasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa lokasi yang dilaporkan warga berada di lahan milik seorang warga bernama Sutrisno yang berada di Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, area tersebut sebelumnya digunakan sebagai kandang ayam.
Namun saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa sebagian lokasi telah dialihfungsikan menjadi kolam ikan.
Meski demikian, aparat tetap melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung sebagai bentuk pelayanan dan respons cepat kepolisian,” ujar AKP Arlan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman warga.
Dalam kesempatan itu, pemilik lahan juga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak menyediakan tempat ataupun memfasilitasi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Selain itu, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari terbukti kembali terlibat atau memberikan fasilitas bagi kegiatan perjudian.
AKP Arlan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk perjudian yang ditemukan di wilayah hukum Polres Demak.
Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan masing-masing. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum,” katanya.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian ataupun gangguan kamtibmas lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat, maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Sementara itu, Kapolsek Karangawen AKP Mujiono menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan yang disampaikan warga.
Ia berharap kerja sama yang telah terjalin antara masyarakat dan aparat dapat semakin diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karangawen.
“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (liem)






