DEMAK | Kabarjateng.id – Komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) kembali ditunjukkan melalui operasi penyakit masyarakat yang digelar pada Sabtu malam (30/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi yang tersebar di tiga kecamatan.
Razia yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, menyasar beberapa titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras di wilayah Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen.
Dari hasil operasi, polisi menyita sebanyak 324 botol miras berbagai merek, termasuk minuman oplosan jenis “Es Moni”.
Selain itu, petugas juga menemukan dua unit mesin pres botol yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran minuman keras.
AKP Setiyo menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons cepat atas berbagai laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Call Center Polri 110.
Warga mengaku resah dengan masih maraknya peredaran minuman keras yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Banyak laporan yang kami terima dari masyarakat terkait peredaran miras. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan sebagai langkah untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tindak kriminal maupun pelanggaran hukum lainnya.
Berbagai kasus seperti perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja hingga kecelakaan lalu lintas tidak jarang berawal dari konsumsi minuman beralkohol.
Untuk itu, Polres Demak terus meningkatkan kegiatan patroli serta operasi penertiban secara rutin.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, para penjual yang terbukti mengedarkan minuman keras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang secara tegas melarang peredaran, penjualan, penyediaan, maupun penyajian minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.
Peraturan daerah tersebut diterbitkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak kehidupan sosial.
Selain mengatur larangan peredaran miras, regulasi tersebut juga mencakup penanganan perjudian, praktik prostitusi, hingga keberadaan gelandangan dan pengemis.
AKP Setiyo menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Demak.
Ia menilai keberhasilan pemberantasan peredaran minuman keras tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menjaga Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (liem)






