Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 7 Apr 2026 10:21 WIB

Sekda Jateng Ajak ASN Kurangi Kendaraan Bermotor, Dorong Jalan Kaki dan Bersepeda ke Kantor


					Sekda Jateng Ajak ASN Kurangi Kendaraan Bermotor, Dorong Jalan Kaki dan Bersepeda ke Kantor Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengubah pola berangkat kerja dengan mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil.

Sekda mendorong ASN memilih berjalan kaki atau bersepeda sebagai alternatif utama menuju kantor.

Jika jarak tempat tinggal cukup jauh, ASN perlu berbagi kendaraan atau berangkat bersama untuk menekan konsumsi bahan bakar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendukung gaya hidup sehat di kalangan pegawai.

Sumarno menegaskan pentingnya perubahan pola kerja yang lebih efektif dan efisien.

Ia meminta ASN meminimalkan aktivitas berpindah tempat serta memaksimalkan penggunaan teknologi melalui kegiatan daring.

“Kami mendorong ASN mengutamakan efisiensi dan efektivitas kerja, termasuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu dan memperbanyak aktivitas secara online,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).

Transformasi Budaya Kerja ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tertanggal 1 April 2026.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus respons terhadap potensi krisis energi global.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jateng menargetkan penghematan penggunaan bahan bakar, listrik, air, serta biaya operasional kantor.

Selain itu, kebijakan ini juga menekan tingkat polusi akibat tingginya mobilitas pegawai.

Jumat Jadi Hari Olahraga ASN

Sumarno juga menyiapkan aturan tambahan terkait aktivitas kerja pada hari Jumat.

Ia mengusulkan penerapan Hari Krida yang berfokus pada kegiatan olahraga dan kesehatan.

Dalam skema tersebut, ASN yang menjalankan Work From Office (WFO) menjadikan aktivitas berangkat kerja sebagai bagian dari olahraga, seperti bersepeda atau jogging.

Pengaturan WFH dan Tanggung Jawab OPD

Kebijakan Work From Home (WFH) menyesuaikan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sumarno menegaskan, pimpinan OPD bertanggung jawab penuh mengatur pelaksanaan WFH agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ia menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Layanan publik seperti rumah sakit dan Samsat tetap beroperasi langsung. Selain itu, pejabat struktural tertentu juga wajib bekerja dari kantor.

Pembatasan Perjalanan Dinas Pemprov Jateng juga membatasi perjalanan dinas sebagai bagian dari efisiensi energi.

Pemerintah memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan mengurangi perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

Sumarno memastikan pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini setiap bulan untuk mengukur efektivitasnya.

“Kami akan memantau dan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala agar memberi dampak nyata,” tegasnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov Jateng berharap tercipta budaya kerja baru yang lebih hemat energi, ramah lingkungan, sekaligus mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ketua LSM Forlindo Jaya Soroti Pemeriksaan 63 ASN, Desak KPK Perluas Arah Penyidikan

16 April 2026 - 11:28 WIB

Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan

16 April 2026 - 11:11 WIB

Kurang Fokus di Jalan, Pemotor Tabrak Truk Hino di Soekarno Hatta Argomulyo Salatiga

16 April 2026 - 10:19 WIB

Viral Truk Overload, Satlantas Polres Semarang Turun Tangan dan Beri Sanksi Tegas

16 April 2026 - 06:48 WIB

Dukung Program Bangga Kencana, Sekda Jateng Ajak Perkuat Peran Keluarga

16 April 2026 - 06:27 WIB

Benang Sederhana, Ruang Kreativitas di Tengah Padatnya Profesi

16 April 2026 - 06:13 WIB

Trending di KABAR JATENG