SEMARANG, Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan akan menindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kendaraan dinas (mobdin) di luar kepentingan kedinasan, khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Penegasan ini disampaikan setelah munculnya laporan dan unggahan viral mengenai mobil berpelat merah yang digunakan untuk kepentingan pribadi, meski statusnya adalah fasilitas negara.
Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025), Sumarno menuturkan bahwa aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas sebenarnya sudah jelas.
Fasilitas tersebut hanya boleh dipakai untuk tugas pemerintahan, bukan kegiatan pribadi seperti liburan, keperluan keluarga, atau perjalanan rekreasi.
“Ke depan akan ada evaluasi yang lebih tegas. Regulasi sebenarnya telah mengatur bahwa kendaraan pelat merah tidak boleh dipakai di luar tugas kedinasan. Seharusnya para pegawai sudah memahami dan mematuhinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa untuk momentum Nataru tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tidak mengeluarkan surat edaran khusus pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
Hal itu dipertimbangkan karena masa libur yang relatif pendek, hanya satu hari cuti bersama, sehingga dianggap cukup dikendalikan dengan aturan yang sudah berlaku.
Selain menyoroti disiplin aparatur, Pemprov Jateng juga menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan situasi masyarakat tetap aman dan kondusif menjelang tahun baru.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bahkan mengimbau warga agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat masih adanya potensi bencana alam di sejumlah kabupaten/kota.
Diketahui, beberapa daerah di Jawa Tengah saat ini berada pada kondisi rawan banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Pemerintah Provinsi bersama Forkopimda kabupaten/kota juga telah melakukan evaluasi dan kesiapsiagaan jelang libur akhir tahun.
“Saya mengajak masyarakat agar tidak terlalu euforia. Di wilayah kita ada daerah yang sedang terdampak bencana, jadi mari kita utamakan keselamatan,” kata Gubernur Luthfi, dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Ia turut mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan terkait penggunaan petasan dan kembang api.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan hukum, sehingga pelanggaran dapat diproses secara pidana.
“Bunga api dan petasan ada ketentuan hukumnya. Maka kami minta masyarakat mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan sejumlah penegasan tersebut, Pemprov Jateng berharap seluruh pihak turut menjaga ketertiban dan keselamatan, baik aparatur pemerintahan maupun masyarakat, agar perayaan Nataru berjalan penuh tanggung jawab. (di)






