SEMARANG | kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mempersiapkan pendanaan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029 melalui pembentukan dana cadangan senilai sekitar Rp1,2 triliun.
Dana tersebut direncanakan dikumpulkan secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029.
Skema ini dipilih agar kebutuhan anggaran Pilgub tidak membebani APBD hanya dalam satu tahun anggaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan menjadi langkah strategis agar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat provinsi dapat dipersiapkan lebih awal tanpa mengganggu program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029 di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut, pemerintah tidak memungkinkan mengalokasikan seluruh kebutuhan anggaran Pilgub dalam satu tahun.
Oleh sebab itu, dana akan disisihkan secara bertahap selama tiga tahun.
Ia menyebutkan, alokasi dana diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun. Dengan pola tersebut, total dana cadangan yang terkumpul diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Gus Yasin berharap pembahasan Raperda mengenai dana cadangan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mulai melakukan penyisihan anggaran.
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, menilai pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan terencana.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilgub membutuhkan dukungan anggaran yang besar sehingga perlu dipersiapkan sejak jauh hari.
Ia mengatakan, mekanisme penyisihan dana secara bertahap dapat mengurangi tekanan terhadap APBD pada tahun pelaksanaan Pilgub.
Dengan demikian, program pembangunan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan tanpa terganggu oleh kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi.
Selain itu, Hafidz menegaskan bahwa dana cadangan merupakan bentuk kesiapan fiskal pemerintah daerah dalam menghadapi kebutuhan yang telah dapat diproyeksikan.
Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta hanya digunakan sesuai tujuan pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dkp)






