BREBES | kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Brebes sejak pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., serta disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan insan pers.
Dalam keterangannya, Kajari Brebes menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebanyak 30 perkara yang menjadi dasar pemusnahan terdiri atas 14 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tiga perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, 28,04 gram sabu-sabu, 450 butir obat Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, satu butir Trihexyphenidyl, 846 butir Dextromethorphan (DMP), sekitar dua kilogram bubuk petasan, serta berbagai barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, dan senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Pakaian, tas, dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang elektronik, termasuk telepon genggam, dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan bubuk petasan dinetralisasi melalui proses perendaman dalam air guna menghilangkan potensi bahayanya.
Kejari Brebes menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain menjalankan amar putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejari Brebes berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Brebes. (wb)






