WONOSOBO | kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo mengungkapkan alasan di balik penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo pada Senin (3/8/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo.
Fokus kegiatan ini adalah mengumpulkan serta mengamankan dokumen dan data yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial PKH, program yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sejumlah berkas yang diperoleh dari lokasi penggeledahan akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Pendalaman perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo, khususnya di wilayah Kecamatan Kalikajar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial, guna mengamankan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, seluruh dokumen yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Agung juga menegaskan komitmen Kejari Wonosobo dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pihaknya memastikan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kejari Wonosobo menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. (ajp)






