KUDUS | kabarjateng.id – Jajaran Polsek Kaliwungu bersama Satlantas Polres Kudus bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Kendaraan-kendaraan itu kemudian dibawa sebagai bagian dari proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terjaring.
Orang tua mereka turut dipanggil ke Mapolsek Kaliwungu agar dapat bersama-sama mengikuti edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi, menegaskan bahwa balap liar merupakan aktivitas berbahaya yang tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan dengan dampak yang fatal.
“Kami mengingatkan para remaja agar tidak lagi melakukan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi perhatian utama demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan, terutama pada malam hingga dini hari yang kerap dimanfaatkan sebagai waktu pelaksanaan balap liar.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas juga memberikan sanksi kepada para pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Polres Kudus dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Ia juga mengajak warga agar tidak ragu melaporkan aksi balap liar, konvoi yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya melalui layanan 110.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak sehingga tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus tetap aman, tertib, dan kondusif dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas. (ahs)






