Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Polsek Slawi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Kendaraan Korban Berhasil Diamankan

badge-check


					Polsek Slawi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Kendaraan Korban Berhasil Diamankan Perbesar

TEGAL | kabarjateng.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Slawi, Polres Tegal, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TW (42) yang diduga menggelapkan kendaraan milik warga setelah meminjamnya dengan alasan tertentu.

Kapolsek Slawi, AKP Rushendro Cipto Harjono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 21 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti, hingga akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka.

Peristiwa itu bermula pada 14 Februari 2026. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Dukuhsalam dan mengaku hendak menemui calon pembeli tanah milik korban.

Dengan alasan tersebut, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Gear beserta STNK dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari.

Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, sepeda motor tidak pernah dikembalikan.

Korban juga kesulitan menghubungi pelaku sehingga berupaya mencarinya sendiri, tetapi tidak membuahkan hasil. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slawi.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, tempat tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, TW mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Uang hasil gadai disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear, STNK kendaraan, dan kunci sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.

AKP Rushendro Cipto Harjono menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami proses secara profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan orang lain untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Slawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Tegal juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain dan segera melapor ke kantor kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (Muhrodi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pemprov Jateng Perkuat Ketahanan Iklim, Gandeng Mercy Corps dan Delapan Daerah Kelola DAS

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kejari Wonosobo Geledah Kantor Dinas Sosial, Dalami Dugaan Penyimpangan Penyaluran PKH

5 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Gotong Royong TNI-Polri dan Warga Warnai Pelaksanaan TMMD Reguler ke-129 di Purworejo

5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Polisi Tertibkan Balap Liar dan Amankan 30 Motor di Kudus

4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi dan Tim Medis Lakukan Penanganan Cepat

4 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kemarau Picu Krisis Air di Boyolali Utara, Kodim 0724 dan BPBD Salurkan Enam Tangki Air Bersih

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah