TEGAL | kabarjateng.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Slawi, Polres Tegal, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TW (42) yang diduga menggelapkan kendaraan milik warga setelah meminjamnya dengan alasan tertentu.
Kapolsek Slawi, AKP Rushendro Cipto Harjono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 21 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti, hingga akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula pada 14 Februari 2026. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Dukuhsalam dan mengaku hendak menemui calon pembeli tanah milik korban.
Dengan alasan tersebut, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Gear beserta STNK dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari.
Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, sepeda motor tidak pernah dikembalikan.
Korban juga kesulitan menghubungi pelaku sehingga berupaya mencarinya sendiri, tetapi tidak membuahkan hasil. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slawi.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, tempat tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, TW mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Uang hasil gadai disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear, STNK kendaraan, dan kunci sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
AKP Rushendro Cipto Harjono menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami proses secara profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan orang lain untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Slawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tegal juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain dan segera melapor ke kantor kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (Muhrodi)






