SEMARANG, Kabarjateng.id – Berbagai langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan mendapat apresiasi dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Capaian tersebut dinilai layak menjadi rujukan nasional dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Apresiasi itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komite II DPD RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026).
Rombongan DPD RI diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, didampingi Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid.
Turut hadir anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, serta Alfiansyah Bustami atau Komeng, anggota DPD RI dari Jawa Barat yang dikenal sebagai peraih suara terbanyak secara nasional pada Pemilu 2024.
Dalam pertemuan itu, Iwanuddin Iskandar memaparkan sejumlah tantangan utama sektor pertanian di Jawa Tengah.
Isu yang disoroti meliputi keterbatasan lahan pertanian, infrastruktur pendukung, regenerasi petani, harga pupuk, hingga ketersediaan sarana dan prasarana produksi.
“Masukan dari daerah diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Iwanuddin.
Ia juga menjelaskan, Jawa Tengah terus menjalankan berbagai inovasi untuk menjaga perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Produksi padi, jagung, dan kedelai di provinsi ini tercatat berada pada jajaran teratas secara nasional, berkat penguatan kebijakan hulu hingga hilir.
Sementara itu, Angelius Wake Kako mengatakan, kunjungan Komite II ke Jawa Tengah merupakan bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah celah yang perlu disempurnakan.
“Masih banyak substansi yang belum terakomodasi dalam undang-undang lama, sehingga revisi ini menjadi sangat penting,” jelas Angelius.
Ia menambahkan, Jawa Tengah dipilih karena telah memiliki praktik-praktik baik yang konkret, seperti keterlibatan BUMD dan koperasi dalam menyerap hasil pertanian serta penguatan kelembagaan petani.
“Best practice yang sudah berjalan di Jawa Tengah ini akan menjadi modal besar untuk dirumuskan dalam undang-undang baru,” ungkapnya.
RUU yang tengah disusun juga diarahkan untuk memberi ruang lebih besar bagi petani milenial dan perempuan.
Angelius menilai, diperlukan kebijakan afirmatif dan stimulan khusus agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian.
“Dominasi petani usia lanjut menjadi tantangan serius. Ke depan, perlu ada dorongan nyata agar petani muda melihat pertanian sebagai sektor yang menjanjikan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 menargetkan produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dibandingkan capaian 2025 yang berada di angka 9,4 juta ton.
Produksi jagung juga diproyeksikan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering, seiring langkah perlindungan lahan pertanian berkelanjutan demi mendukung swasembada pangan nasional. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.