KARAWANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan program Mandatori B50 yang resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, Jawa Tengah dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan biodiesel B50 pada sektor alat dan mesin pertanian.
Peluncuran Mandatori B50 berlangsung di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026), sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan, implementasi awal B50 di wilayahnya difokuskan pada penggunaan alat dan mesin pertanian. Menurutnya, sejumlah peralatan pertanian telah menggunakan bahan bakar tersebut dan penerapannya akan terus diperluas.
“Penggunaan B50 kita mulai dari alat-alat pertanian. Saat ini beberapa mesin pertanian, termasuk produk Kubota, sudah memanfaatkan B50. Ke depan, penggunaannya diharapkan dapat merambah sektor lain seperti kapal maupun kendaraan berbahan bakar biosolar,” ujar Luthfi.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat, termasuk mengikuti mekanisme distribusi dan penyediaan bahan bakar yang ditetapkan oleh Pertamina.
“Kami mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Pertamina. Daerah tinggal menyesuaikan implementasinya,” katanya.
B50 merupakan bahan bakar biodiesel yang tersusun dari campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit dan 50 persen solar.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program mandatori biodiesel sebelumnya, yakni B20, B30, dan B40.
Bagi Jawa Tengah, penerapan B50 menjadi bagian dari strategi mempercepat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Upaya tersebut melengkapi berbagai program energi yang telah berjalan, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), penggunaan pompa air tenaga surya, pengembangan Desa Mandiri Energi, konservasi energi, hingga penyesuaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan Kebijakan Energi Nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyebut peluncuran Mandatori B50 sebagai tonggak penting menuju kemandirian energi Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan B50 secara nasional.
“Ini bukan hanya keberhasilan teknologi, tetapi bukti bahwa Indonesia mampu mengolah sumber daya alamnya sendiri demi kepentingan rakyat. Dengan B50, kebutuhan impor solar dapat ditekan secara signifikan,” ujar Prabowo.
Presiden juga mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang telah mendukung keberhasilan program tersebut, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga para petani kelapa sawit.
Selain memperkuat ketahanan energi, implementasi B50 dinilai mampu menekan emisi karbon dalam jumlah besar sehingga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam pengembangan energi hijau.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan penerapan Mandatori B50 diperkirakan mampu menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun karena berkurangnya impor solar.
Kebijakan ini juga meningkatkan penyerapan crude palm oil (CPO), memperkuat pasar bagi petani sawit, menciptakan lapangan kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca.
Menurut Bahlil, realisasi implementasi B50 saat ini telah mencapai sekitar 56 persen dan ditargetkan berlaku secara penuh di seluruh Indonesia dalam dua bulan mendatang. (dkp)






