Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 12 Nov 2025 23:12 WIB

Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan


					Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menilai, pembaruan regulasi ini mendesak dilakukan agar mekanisme perlindungan terhadap hak-hak konsumen semakin kuat dan responsif terhadap perkembangan zaman.

“Harapannya, pembahasan ini bisa segera diselesaikan sehingga jika terjadi sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dapat langsung diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang jelas,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah terkait penyusunan RUU yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Polda Jawa Tengah, serta sejumlah dinas terkait.

Menurut Gubernur, RUU yang sedang disusun telah mencakup sejumlah poin penting, antara lain penguatan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, serta kejelasan peran pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Beberapa perubahan substansial juga diusulkan dalam RUU tersebut. Misalnya, waktu penyelesaian sengketa konsumen diperpanjang dari 21 hari menjadi 30 hari kerja.

Selain itu, akan dibentuk Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru yang mengoordinasikan seluruh pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia.

Di tingkat daerah, penyelesaian sengketa akan dilakukan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk BPPK dan dibiayai oleh APBN.

Nantinya, lembaga ini akan hadir di setiap kabupaten dan kota untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pengaduan.

“Rencana ke depan, kantor perwakilan BPPK pusat akan ditempatkan di tiga wilayah provinsi, sebelum diterapkan secara menyeluruh di tingkat kabupaten,” jelas Luthfi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Paramita Prananingtyas, turut memberikan pandangan bahwa pembaruan undang-undang ini memang sudah sangat diperlukan.

Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah berusia seperempat abad dan belum mengakomodasi dinamika perdagangan modern, terutama sektor e-commerce.

“Perkembangan teknologi menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih adaptif. Selain itu, sinkronisasi lintas sektor juga penting agar setiap bidang tidak berjalan sendiri-sendiri. Edukasi bagi pelaku usaha dan kesadaran konsumen juga harus diperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen diperlukan untuk menyesuaikan dengan realitas ekonomi digital, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan transaksi daring.

“Undang-undang yang lama sudah tidak lagi relevan dengan tantangan saat ini. Kami berkunjung ke Jawa Tengah untuk menyerap aspirasi dan masukan agar penyusunan RUU ini benar-benar komprehensif,” kata Anggia. (di)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kirab Budaya Haul KH Sholeh Darat 2026 Hidupkan Wisata Religi dan Sejarah di Semarang

18 April 2026 - 18:45 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Pelaku Ditangkap

18 April 2026 - 17:37 WIB

Gagal Salip dari Kiri, Pelajar 17 Tahun Asal Boyolali Meninggal dalam Kecelakaan di Tengaran

18 April 2026 - 17:25 WIB

JQHNU Jateng Tetap Bergerak Meski Kongres PBNU Batal

18 April 2026 - 17:03 WIB

Gus Labib Tekankan Peran JQHNU: Bangun Jejaring dan Perkuat Solidaritas Huffazh

18 April 2026 - 16:48 WIB

KPK Gandeng Pemkab Pati Perkuat Sistem, Tekan Celah Korupsi dari Hulu ke Hilir

18 April 2026 - 13:04 WIB

Trending di Daerah