Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Barat · 9 Mar 2026 19:18 WIB

Fakta Persidangan Sengketa PSHT di PN Bale Bandung, Hakim Soroti Keterangan Saksi Tergugat


					Fakta Persidangan Sengketa PSHT di PN Bale Bandung, Hakim Soroti Keterangan Saksi Tergugat Perbesar

BANDUNG, Kabarjateng.id – Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berkaitan dengan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin (9/3/2026).

Majelis hakim menggelar agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Moerdjoko bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan tersebut sebagai penggugat.

Dalam perkara ini, Muhammad Taufiq, Purwanto Budi Santoso, serta notaris Reina Rafaldini menjadi pihak tergugat.

Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Lurah Nambangan Kidul tercatat sebagai turut tergugat.

Sengketa Dokumen Pendirian Organisasi

Para penggugat menggugat keabsahan dokumen yang menjadi dasar pendirian badan hukum organisasi PSHT.

Gugatan itu menyoroti Surat Keterangan Domisili dan dokumen pendirian organisasi yang tersusun di hadapan notaris.

Menurut para penggugat, proses penyusunan hingga pendaftaran dokumen tersebut tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan status badan hukum organisasi yang berdiri berdasarkan dokumen tersebut.

Hakim Soroti Keterangan Saksi

Dalam sidang lanjutan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu Sunarto dan Maulana.

Keduanya memiliki keterkaitan dengan kepengurusan organisasi dari pihak tergugat.

Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim beberapa kali menyoroti keterangan para saksi.

Ketika majelis hakim menanyakan inti serta maksud gugatan dari para penggugat, para saksi tidak mampu menjelaskan substansi sengketa secara jelas.

Majelis hakim juga menanyakan sejumlah hal terkait kondisi organisasi.

Salah satu saksi menyebut organisasi memiliki sekitar 250 cabang, namun ia tidak mengetahui secara pasti jumlah anggota organisasi tersebut.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah organisasi memiliki basis data anggota secara terpusat.

Selain itu, saksi tidak dapat menjelaskan dari mana pusat pengendalian organisasi dijalankan oleh para tergugat.

Pengakuan Saksi di Ruang Sidang

Dalam keterangannya dalam persidangan, saksi menyebut tidak pernah melihat secara langsung aktivitas para tergugat di Padepokan Agung PSHT Madiun.

Ia juga mengaku tidak pernah mendatangi lokasi tersebut bersama pengurus organisasi.

Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan Bagus Riski di Yayasan Setia Hati Terate pada tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Bagus Riski disebut sebagai salah satu pengurus pusat dalam kepemimpinan Moerdjoko.

Selain itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui pihak yang saat ini menempati atau mengelola Padepokan Agung Pusat Madiun.

Saksi juga tidak mengetahui adanya Surat Keterangan Domisili yang menjadi bagian dari dokumen pendirian PSHT yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan.

Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa hukum penggugat, Khoirun Nasihin, menilai keterangan saksi dari pihak tergugat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, saksi harus memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui secara langsung dan berkaitan dengan inti sengketa.

“Jika saksi tidak memahami substansi gugatan yang sedang diperiksa di pengadilan, maka keterangan tersebut tentu tidak memiliki bobot pembuktian yang kuat,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum penggugat lainnya, Nur Indah, juga menyampaikan pandangan serupa.

Ia menilai kesaksian yang muncul dalam persidangan belum menyentuh inti persoalan yang sedang majelis hakim periksa.

Menurutnya, majelis hakim bahkan harus menanyakan secara langsung maksud gugatan tersebut, namun saksi tetap tidak mampu menjelaskan inti perkara secara jelas.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan perkara perdata ini dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Setelah seluruh tahapan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. (Sriyadi)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polisi Kudus Tangkap Penyebar Hoaks Pocong yang Viral di Medsos

24 Mei 2026 - 21:16 WIB

Ancak Hasil Panen Semarakkan Tradisi Kabumi di Desa Mindahan Jepara

24 Mei 2026 - 20:27 WIB

1.424 Pendekar SH Terate Cabang Sragen Pusat Madiun Ikuti Tes Pendadaran Calon Warga Baru Berlangsung Sukses

24 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di Kaliwungu Kudus

24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Viral Isu Pocong di Dawe Kudus, Polisi Tegaskan Kabar Tidak Benar

24 Mei 2026 - 17:55 WIB

Ribuan Loyalis SH Terate Cabang Sragen Pusat Madiun Gelar Apel & Deklarasi Damai Menyongsong Bulan Suro 1448 H/2026 M

24 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di KABAR JATENG