CILACAP | kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan.
Laporan diterima setelah korban kehilangan sepeda motornya akibat dibawa kabur pelaku berinisial AS yang menggunakan modus berpura-pura meminta korban membeli mi instan sekaligus melakukan tarik tunai di minimarket.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan AS dan mengamankannya. Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga ke wilayah Kabupaten Banyumas.
Di rumah seorang pria berinisial S yang diduga sebagai penadah, polisi menemukan sembilan unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit kendaraan dipastikan terkait kasus curanmor di wilayah Cilacap, sedangkan delapan unit lainnya masih dalam proses koordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, tersangka S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Selain membongkar kasus curanmor,
Polresta Cilacap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Glempang, Kecamatan Maos, pada 7 Juli 2026.
Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih balita.
Pelaku berinisial ES mendekati korban lalu merampas gelang yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.
Korban segera berteriak meminta pertolongan sehingga warga bersama personel Polsek Maos melakukan pengejaran.
Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di area persawahan di wilayah Kecamatan Maos beserta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Atas tindakannya, ES dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Cilacap menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Ia juga memastikan barang bukti yang telah memiliki pemilik sah, seperti sepeda motor beserta dokumen BPKB dan STNK, akan dikembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya setelah proses hukum selesai.
Di akhir keterangannya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan.
Warga diminta selalu mengamankan kendaraan saat diparkir, menjaga barang berharga ketika bepergian, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti. (ajp)






