Menu

Mode Gelap
 

Kabar Salatiga

Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap dan Hampir 6 Kilogram Ganja Disita

badge-check


					Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap dan Hampir 6 Kilogram Ganja Disita Perbesar

SALATIGA | kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Salatiga dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Jawa Tengah Kombes Henri, Kasi Narbala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Boni, Kasatresnarkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyorini, serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FU (37), warga Argomulyo, pada Selasa (14/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, FU mengaku menjalankan bisnis narkotika bersama rekannya, CH (25), warga Kecamatan Tingkir. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan CH di kediamannya.

Penyelidikan mengungkap bahwa keduanya membeli sabu secara patungan untuk diedarkan kembali menggunakan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah disepakati dengan pembeli.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan ke sembilan lokasi di wilayah Salatiga.

Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, hingga gazebo pos kamling.

Kasus kemudian berkembang ke dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar.

FU mengaku bertugas sebagai perantara distribusi ganja atas arahan seseorang yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara CH diduga memiliki hubungan dengan jaringan pemasok dari luar daerah.

Polisi selanjutnya menggeledah sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja siap edar beserta berbagai perlengkapan pengemasan, antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan alat pendukung lainnya.

Pada tahap awal penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,83 gram dan ganja sebanyak 3.820,5 gram.

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah CH mengaku masih menunggu kiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai.

Pada 16 Juli 2026, BNNP Jawa Tengah lebih dahulu mengamankan paket kiriman tersebut berdasarkan informasi dari Bea Cukai Semarang.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, BNNP Jawa Tengah menyerahkan dua paket ganja seberat 2.075,6 gram kepada penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga untuk kepentingan proses hukum.

Dengan tambahan barang bukti tersebut, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 5.896,1 gram.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan daerah sekitarnya.

Atas perbuatannya, FU dan CH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa Polres Salatiga berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga.

Penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik, koordinasi dengan kejaksaan, serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga, Motor Curian Berhasil Diamankan

21 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Demak Asah Kemampuan Menembak Personel untuk Tingkatkan Profesionalisme

21 Juli 2026 - 21:04 WIB

231 Calon Bintara Resmi Jalani Pendidikan di SPN Polda Jateng, Siap Perkuat Pelayanan SPKT

21 Juli 2026 - 19:59 WIB

Setya Arinugroho Dorong Pemerataan Pendidikan dan Penguatan Ekonomi Desa

21 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan Program KDKMP, Fokus Capai Target Nasional

21 Juli 2026 - 17:50 WIB

Dua Investasi Baru Senilai Rp729 Miliar Masuk KEK Kendal, Serap 650 Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 17:06 WIB

Trending di Daerah